• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aniaya Istri Pakai Pisau Dapur

Ilustrasi kekerasan rumah tangga: Suami di Tuban Aniaya Istri Pakai Pisau Dapur Karena Curiga Selingkuh. (dok. Pexels)

Komnas PA Jatim Soroti Visum Korban Kekerasan Seksual Tidak Ditanggung Negara 

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
6 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menanggapi kabar soal biaya visum korban kekerasan seksual yang tidak lagi ditanggung oleh Negara.

Sekretaris Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan atas keputusan tersebut bahwa biaya visum korban kekerasan seksual tak lagi dibiayai oleh negara. Sebelumnya, selama ini pembiayaan visum ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

You might also like

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

20/07/2026 10:15 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

20/07/2026 8:41 AM

Selama ini, banyak korban seringkali berasal dari kalangan ekonomi lemah, miskin dan tidak mampu. Tanpa biaya visum yang ditanggung oleh negara, mereka tidak dapat melakukan pemeriksaan medis yang diperlukan sebagai alat bukti hukum dan untuk penanganan kesehatan.

“Visum et repertum bukan sekadar formalitas medis, ia ialah bukti utama yang menentukan apakah penyidikan akan berjalan atau berhenti di tengah jalan. Tanpa visum, laporan bisa jadi terabaikan, pelaku lolos dari hukum, dan korban dibiarkan tanpa keadilan,” tegas Jaka, Minggu (01/02/2026).

Jaka menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana merupakan tanggung jawab negara, bukan individu korban. Visum sebagai bagian dari pembuktian hukum seharusnya ditanggung negara sesuai prinsip hukum acara pidana.

Jika negara justru membebankan biaya ini kepada korban, hal tersebut justru bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang adil dan melindungi pemohon keadilan.

“Kebijakan ini juga tampak bertolak belakang dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengamanatkan perlindungan terhadap korban. Angka kasus kekerasan seksual masih tinggi di Indonesia, dan korban terus datang dari kelompok yang paling rentan,” urainya.

Negara wajib hadir dalam kasus kekerasan bagi korban, bukan hanya dalam retorika anti kekerasan seksual tetapi dalam tindakan nyata yang diukur dari seberapa jauh korban dapat di lindungi dan tidak dibebani baiya sendiri untuk mendapatkan keadilan.

Penghapusan pembiayaan negara terhadap visum bukan hanya langkah mundur namun negara dianggap tidak lagi memiliki kepedulian dalam perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.

“Pada akhirnya korban harus berjuang sendiri demi hak-haknya terpenuhi dan mendapat keadilan,” tandas Jaka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Berita Komnas PA Jatimkekerasan seksualKomnas PA
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 10:15 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyiapkan 50 unit mobil Toyota Innova untuk mendukung pelaksanaan Muktamar...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 8:41 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (20/07/2026) menunjukkan variabilitas yang signifikan, dengan kemunculan kabut tebal hingga hujan sedang...

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 12:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 6 mahasiswa vokasi dinonaktifkan sementara selama proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan...

Next Post
Djoko Prihatin Baca Susunan Pengurus Baru Sebelum Bongkar Segel Kator Golkar Kota Malang

Djoko Prihatin Baca Susunan Pengurus Baru Sebelum Bongkar Segel Kator Golkar Kota Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID