MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kalangan legislatif melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Mojokerto. Agenda RDP ini difokuskan untuk mengevaluasi pelaksanaan program MBG di Mojokerto 2026, terlebih setelah kasus keracunan massal terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam forum ini mencuat sejumlah persoalan, mulai aspek legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), cara kerja pengawasan, hingga dugaan adanya jual beli kuota rekomendasi.
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG di Jember, Gus Fawait Ancam Cabut Izin Dapur SPPG
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Agus Fauzan mengatakan, pihaknya masih mendapati banyaknya dapur MBG belum memiliki izin lengkap namun nekat beroperasi. Dia menambahkan, baru 3 SPPG di Kabupaten Mojokerto yang izin operasionalnya telah lengkap, sementara sisanya masih belum rampung.
“Ini catatan serius. Dasar hukum yang digunakan itu apa sehingga dapur belum lengkap izinnya tapi sudah berjalan,” tandasnya pada Jumat (13/02/2026).
Sistem Kuota Pendirian Dapur SPPG Rawan Disalahgunakan
Fauzan menambahkan, pihaknya turut menyoal batas waktu pengurusan administrasi perizinan terhadap dapur SPPG yang hingga kini masih belum terpenuhi. Selain itu, adanya yayasan yang berasal dari luar daerah yang menjadi mitra MBG di Mojokerto berpotensi menimbulkan persoalan pelik bila terjadi kejadian luar biasa.
“Bila terjadi kasus yang sama seperti kemarin, siapa yang tanggung jawab, harus jelas,” tegasnya.
Tidak hanya itu, anggota Komisi IV Hendra Purnomo turut menyoroti sistem kuota pendirian dapur SPPG yang dianggap rawan disalahgunakan. Dia meminta adanya pembatasan pengelolaan dapur oleh yayasan. Hendra juga mengingatkan agar MBG tidak dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.
Baca Juga: Buntut Dugaan Keracunan MBG di SMPN 1 Umbulsari, SPPG Langgar SOP Sampling
“Satu yayasan sebaiknya mengelola 1 dapur saja agar pengawasan lebih mudah dan tidak timbul dugaan jual beli kuota,” ujarnya.
Senada dengan Hendra, anggota Komisi IV Nurida Lukitasari turut menyoal SPPG yang tetap beroperasi walau belum memiliki izin resmi.
“Kalau sudah lewat batas waktu harusnya diberi tindakan tegas,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








