MOJOKERTO, Tugujatim.id – Rapat dengar pendapat antara legislatif Kabupaten Mojokerto dengan BGN dan Satgas MBG Kabupaten Mojokerto mendapat tanggapan. Seperti diterangkan oleh Koordinator BGN Mojokerto Rozi Dian Prasetyo bahwa izin operasional dapur SPPG tetap berlanjut meski Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) belum terbit sebab menjadi bagian dari proses verifikasi.
“Terdapat toleransi 2 bulan untuk melengkapi SLHS itu. Bila tidak memenuhi standar, akan diberikan peringatan hingga ancaman tutup permanen,” jelasnya, Jumat (13/02/2026).
Baca Juga: RDP Evaluasi MBG di Mojokerto, Legislatif Soroti Izin Operasional Dapur
Sementara, soal tanggung jawab bila terjadi kejadian luar biasa, Rozi menyebut hal tersebut menjadi kewenangan BGN pusat melalui dukungan pemerintah daerah. Dia turut menyampaikan bahwa adanya yayasan dari luar daerah yang memiliki SPPG lebih pada sisi administrasi dan perpajakan.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko secara terpisah mengatakan, satgas tersebut melibatkan seluruh asisten daerah yang tiap asisten membawahi 6 kecamatan.
Dari total 96 SPPG yang terdata, sudah 76 dapur MBG beroperasi dan 14 SPPG memiliki surat rekomendasi. Program MBG di Mojokerto sendiri telah menjangkau sekira 225.000 penerima.
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG di Jember, Gus Fawait Ancam Cabut Izin Dapur SPPG
“Penyebaran belum merata sebab pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan menentukan distribusi secara total,” urainya.
Terkait insiden kejadian luar biasa di Wonodadi, Kutorejo, beberapa waktu lalu, Teguh memastikan bahwa penanganan atas kejadian tersebut telah dilakukan dan kasus dinyatakan terkendali dalam waktu 1 pekan. Dia menambahkan, hingga kini Satgas MBG Kabupaten Mojokerto belum mengantongi alokasi anggaran khusus, sehingga operasional satgas ini menyesuaikan tugas pokok tiap instansi yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








