Tugujatim.id – Momen pendirian Komite Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC) mempunyai sejarah begitu panjang. Peristiwa ini berawal ratusan tahun silam, tepatnya 17 Februari 1863.
Artikel Abdul Latif Bustami dari Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang yang terbit pada jurnal Sejarah dan Budaya, Tahun Kedelapan, Nomor 1, Juni 2014 menulis bahwa pada 17 Februari 1863, GPWS membentuk Komisi Lima yang terdiri atas Gustave Moynier sebagai Ketua, Guillame Henri Dufour, Louis Appia, Theodore Maunoir, dan Henry Dunant sebagai Sekretaris.
Komisi ini selanjutnya sepakat untuk menyempurnakan fungsi dengan mengganti nama menjadi Komite Internasional Pertolongan Korban Luka (International Committee for Relief to the Wounded).
Seiring berjalannya waktu, komisi tersebut berganti nama menjadi The International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Internasional Palang Merah.
“Kemudian, atas usaha Komite Tetap dan bantuan Pemerintah Swiss dilaksanakan Konferensi Internasional dengan mengundang perwakilan yang dihadiri 31 orang dari 16 negara pada tanggal 26 hingga 29 Oktober 1863 di Palais de L’Athenee,” tulis Abdul Latif.
Dari konferensi tersebut diputuskan pembentukan ICRC dan disepakati lambang yang digunakan adalah Palang Merah di atas dasar putih, yang menjadi kebalikan dari bendera Swiss.
Hasil konferensi itu berupa resolusi, yakni bahwa di setiap negara akan dibentuk suatu komite yang bertugas untuk membantu Dinas Kesehatan Militer dengan cara dan kemampuan yang ada.
“Komite tersebut harus diorganisasikan dengan baik dan bermanfaat. Negara yang membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah adalah Belgia pada 04 Februari 1864, Belanda pada 19 Juli 1887 dan Swiss membentuknya pada 17 Juli 1868,” sambung Abdul Latif.
Sementara itu, untuk memperoleh pengakuan internasional, atas bantuan Pemerintah Swiss, berlangsung Konferensi Diplomatik di Jenewa.pada 22 Agustus 1864 yang diikuti oleh utusan 16 negara.
Negara yang hadir adalah Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt (sekarang bagian dari Jerman), Inggris, Italia, Norwegia, Prusia (sekarang bagian dari Jerman), Perancis, Spanyol, Saksen (sekarang bagian dari Jerman), Swedia, Swiss, Hannover, dan Huterberg (kedua terakhir saat ini bagian dari Jerman).
“Konferensi ini mengadopsi sebuah perjanjian yang bernama Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Kondisi Korban Luka dalam Pertempuran Darat, yaitu perjanjian pertama yang membentuk Hukum Humanitarian Internasional.
Kemudian, isi hukum dasar itu diperluas melalui sejumlah konferensi lanjutan untuk menjangkau kategori-kategori korban lain, semisal tawanan perang,” tambah Abdul Latif.
Pasca Perang Dunia Kedua, berlangsung lagi Konferensi Diplomatik yang bersidang selama 4 bulan sebelum mengadopsi keempat Konvensi Jenewa 1949.
Keempat Konvensi Jenewa 1949, yaitu perbaikan keadaan anggota Angkatan Perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat; perbaikan keadaan anggota-anggota yang perang di laut, sakit dan korban karam; perlakuan terhadap tawanan perang dan perlindungan orang-orang sipil di waktu perang. Keempat Konvensi Jenewa ini dilengkapi untuk merespon dinamika isu-isu kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








