JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Langkah tegas ini diambil menyusul masih banyaknya pengendara yang nekat memarkir kendaraan di lokasi yang telah dipasang rambu-rambu larangan parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh ruas jalan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Kendati demikian, pelanggaran parkir masih kerap terjadi di titik-titik tersebut.
“Jadi, sudah kita siapkan rambu larangan parkir di tujuh ruas jalan di wilayah tertib lalu lintas, tapi masih ada yang parkir di tempat yang dilarang. Harapannya semuanya bisa parkir di tempat yang sudah sesuai,” ujar Dian.
Pada operasi perdana malam itu, penertiban difokuskan di kawasan tugu Wahana Tata Nugraha (WTN), Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sultan Agung. Di area tugu WTN, kondisi parkir yang semrawut bahkan kerap membentuk dua lajur kendaraan saat ramai, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Sanksi Stiker, Gembok Hingga Tilang
Dalam pelaksanaannya, Dishub Jember menyiapkan sejumlah mekanisme penindakan. Selain penempelan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar, petugas juga dilengkapi dengan gembok roda.
Pihak Satlantas turut dilibatkan untuk memberikan teguran sebelum pada akhirnya dilakukan penilangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar parkir sembarangan dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000.
Dian menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bukan program musiman yang hanya digelar selama bulan Ramadhan. Operasi akan dilaksanakan secara kontinu sepanjang tahun anggaran berjalan, dengan jadwal yang dilakukan secara berkala, minimal satu hingga dua kali dalam sebulan.
Tak hanya menertibkan parkir liar, Dishub Jember juga menyoroti keberadaan juru parkir (jukir) liar yang kerap memungut retribusi tidak resmi di titik-titik larangan parkir. Menurut Dian, UPT Parkir Dishub secara berkala telah memberikan edukasi kepada para jukir liar bahwa retribusi parkir memiliki dasar peraturan daerah yang jelas, sehingga pemungutan di luar ketentuan tidak dibenarkan.
Terkait ketersediaan tempat parkir alternatif, ia mengingatkan bahwa seluruh ruas jalan nasional pada dasarnya bukan diperuntukkan bagi parkir tepi jalan. Para penyelenggara usaha di sepanjang jalan nasional di Kabupaten Jember telah diminta menyediakan lahan parkir mandiri.
Salah satunya adalah Lippo Plaza Jember yang telah memiliki fasilitas parkir tersendiri dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dian juga mengingatkan larangan bagi pedagang yang memanfaatkan kawasan halte sebagai lokasi berjualan. Kehadiran pedagang di area halte secara otomatis mengundang kendaraan untuk berhenti di sana, padahal fungsi halte semestinya hanya digunakan untuk menunggu kendaraan angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








