MALANG, Tugujatim.id – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang mengeluarkan surat edaran soal operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2026. Disporapar pastikan tempat hiburan malam di Malang tutup total.
Kepala Disporapar Kota Malang Baihaqi mengatakan, pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 5/2025 soal Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idulfitri 2026.
Baca Juga: Jelang Nataru, BNNK Tuban Intensif Deteksi Dini Narkoba Sasar Tempat Hiburan Malam
SE Ramadhan berisi seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik, panti pijat, spa, bar, karaoke, kafe, dan klub malam wajib tutup total. Termasuk tempat hiburan malam di dalam fasilitas perhotelan.
“Kami pada dasarnya berpedoman SE Ramadhan tersebut. Industri pariwisata juga ikut SE itu, termasuk hiburan malam yang wajib tutup total selama Ramadhan,” ucapnya, Senin (23/02/2026).
Berdasarkan pantauan awal Ramadhan, Baihaqi menyebut tidak melihat ada tempat hiburan malam yang beroperasi.
“Semua tutup sesuai SE Ramadhan,” tegasnya.
Disporapar Masif Sosialisasi
Dia mengatakan, aturannya telah disosialisasikan ke seluruh tempat hiburan malam, termasuk perhotelan di bawah Perhimpunan Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang.
“Kami sudah masif sosialisasi. Salah satunya dengan mengirimkan SE tersebut ke hotel, tempat hiburan malam, dan tempat pariwisata,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jember Temukan Dugaan Pelanggaran Izin di Tempat Hiburan Malam
Selama Ramadhan, dia menyebut tren dunia pariwisata di Kota Malang biasanya melandai. Hal itu secara otomatis juga akan menurunkan tingkat kunjungan wisata.
“Itu hal biasa, karena di Kota Malang biasanya paket paket liburan saat Ramadhan memang juga tidak banyak. Biasanya, kunjungan wisata akan meledak saat liburan panjang pasca Lebaran,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








