MALANG, Tugujatim.id – Motif pembunuhan perempuan Nganjuk di Malang karena urusan biaya service sepeda motor.
Polres Malang mengungkap motif pembunuhan remaja perempuan yang jenazahnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Desa Sekarpuro, Kecamatan Jabung.
Remaja berinisial HMZ (17) tersebut dibunuh oleh pria berinisial YDF (22), merupakan temannya sendiri.
Jenazah korban ditemukan pada Selasa (17/2/2026) oleh warga yang sedang mencari kayu di sekitar sungai. Kondisi jenazah sudah membusuk dan tangan korban dalam kondisi terikat serta mulutnya tersumpal.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menyebut motif pembunuhan tersebut dipicu persoalan biaya perbaikan sepeda motor yang berujung pertengkaran.
Kendaraan korban mengalami kerusakan setelah mereka gunakan untuk melakukan perjalanan dari rumah korban di Kabupaten Nganjuk menuju Kabupaten Malang pada Rabu (11/2/2026).
“Motif sementara karena persoalan biaya servis motor korban yang rusak. Terjadi cekcok antara keduanya dan pelaku tersulut emosi,” ujar Hafiz saat konferensi pers di Aula Polres Malang, Selasa (24/2/2026).
Pertengkaran ini terjadi pada Jumat (13/2/2026), dua hari setelah sepeda motor korban rusak. Saat itu keduanya berada di wilayah Kecamatan Jabung, tak jauh dari rumah tersangka. Cekcok terjadi di lokasi sepi hingga memicu emosi tersangka.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Nganjuk tersebut kemudian mencekik korban secara berulang hingga lemas dan tidak berdaya. Ketika mendengar korban merintih, tersangka melepas baju korban dan menyumpal pakaian dalam ke mulut korban.
Tersangka menggunakan pakaian yang melekat di badan korban untuk mengikat tangan dan kaki. Ia lalu mengubur korban di dekat sungai dengan menggunakan tanah dan campuran semen.
“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Bisa jadi karena pencekikan atau penyumpalan,” kata Hafiz.
Polisi berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di sebuah rumah kost di Kota Malang pada Sabtu (21/2/2026) malam. Ia dijerat Pasal 458 Ayat 1 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Tersangka juga disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








