TUBAN, Tugujatim.id – Menjelang Idulfitri, tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Tuban masih diliputi tanda tanya soal tunjangan hari raya (THR). Hingga akhir Februari ini, belum ada kepastian apakah mereka akan menerima hak tersebut atau kembali tanpa bonus seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu tenaga alih daya di salah satu dinas yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari perusahaan pengelola. Dia dan rekan-rekannya masih menunggu kejelasan.
“Belum ada pemberitahuan apakah dapat THR atau tidak,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).
Dia membandingkan dengan tahun lalu saat masih berstatus honorer. Meski nominalnya kecil, kala itu masih ada uang hari raya yang diterima.
“Tahun lalu waktu masih honorer dapat Rp100 ribu. Tidak tahu kalau tahun ini,” tuturnya.
Namun melihat kondisi sekarang, dia tidak terlalu berharap banyak. Gaji bulan ini saja, dia mengatakan, sempat molor dari jadwal yang seharusnya diterima di awal bulan dan baru cair sekitar 8–9 Februari.
“Makanya ini tidak tahu,” imbuhnya singkat.
Jika nantinya THR benar-benar tidak diberikan, dia mengaku hanya bisa menerima keadaan. Baginya, tanpa tunjangan hari raya bukan hal baru.
“Kalau pun tidak turun ya sudah. Saya sudah biasa tanpa bonus. Intinya ya sabar,” ucapnya pasrah.
DPRD Tuban: Perusahaan Wajib Beri THR
Situasi ini mendapat perhatian DPRD Kabupaten Tuban. Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni menegaskan, tenaga alih daya yang kini dikelola pihak ketiga tetap memiliki hak sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Menurut dia, sejak sistem alih daya dikelola perusahaan pihak ketiga, seluruh kewajiban terhadap pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut, termasuk pembayaran THR jika memang diatur dalam perundang-undangan.
“Alih daya itu sekarang sudah dikelola oleh pihak ketiga. Mereka juga harus membayar semua kewajiban, termasuk THR. Tidak boleh ada alasan-alasan klasik,” tegas Fahmi.
Baca Juga: Segera Cair THR ASN Kota Malang, Angkanya Tembus Rp42,6 Miliar
Politikus Senior PKB Tuban ini menambahkan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait perusahaan yang menangani alih daya, termasuk BUMD, untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan. Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan menteri maupun undang-undang ketenagakerjaan.
“Kalau memang di aturan itu wajib dibayarkan, ya wajib. Jangan sampai melanggar permen maupun undang-undang. Ini bahaya,” tandasnya.
Fahmi juga menyebut dorongan dari konstituen cukup kuat agar DPRD turun tangan mengawal hak tenaga alih daya. Dia berharap ada kejelasan dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan keresahan menjelang hari raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








