MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pria di Kota Mojokerto diringkus di persembunyian di Magetan usai ketahuan cabuli anak tiri sendiri.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus EM (53), warga Kota Mojokerto atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. EM ditangkap di Magetan pada Selasa (03/03/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dari laporan yang diterima oleh Polres Mojokerto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada Rabu (04/02/2026) silam. Saat itu, EM mendatangi korban berinisial KD untuk dilayani.
“Barang bukti juga telah kami amankan. Saat ini telah dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut,” terangnya, Sabtu (07/03/2026).
Sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang mahasiswa di Kota Mojokerto berinisial KD melaporkan ayah tirinya yang berinisial EM ke Polres Mojokerto Kota. Laporan dengan nomor LP/B/25/II/2026/SPKT/ ini terbit atas dugaan pencabulan oleh EM kepada KD.
Mirisnya, EM diduga kuat tega mencabuli anak tirinya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD alias masih berusia 10 tahun.
Perbuatan EM tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku mencabuli KD saat ibunya sedang tidak di rumah.
“EM telah kami laporkan ke polisi. Kejahatan yang dilakukan oleh EM tidak hanya merampas hak anak, tapi juga menghancurkan kepercayaan dan keamanan dalam keluarga,” kata NR, ibu dari KD, Rabu (25/02/2026).
NR melanjutkan, dari penuturan KD, terlapor EM telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali, dengan modus yang sangat keji.
“Kejahatan ini tidak hanya dilakukan sekali, tapi sudah berulang kali, itu menunjukkan bahwa pelaku tidak mempunyai empati dan tanggung jawab sebagai seorang ayah,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








