• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Perda Parkir

Ilustrasi Soal Perda Parkir (M Sholeh)

DPRD Kota Malang: Aturan Bagi Hasil Bakal Lebih Fleksibel di Perda Parkir Baru

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
3 months ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang menyebut aturan bagi hasil bakal lebih fleksibel di Perda Parkir yang bakal disahkan tidak lama lagi.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran Kota Malang tinggal selangkah lagi segera disahkan.

You might also like

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

DPRD Kota Malang memandang regulasi mengatur skema bagi hasil parkir antara pemerintah dan pengelola parkir atau jukir nantinya akan lebih fleksibel.

Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan dokumen Ranperda Parkir itu telah dikaji di Pemprov Jatim. Salah satu catatan Pemprov Jatim yakni soal skema bagi hasil antara pengelola parkir dan pemerintah yang sebelumnya diusulkan flet 70:30.

Mulanya, regulasi ini diusulkan pengelola parkir bisa mendapatkan 70 persen hasil parkir dan pemerintah mendapat 30 persen. Namun kemudian diubah untuk bisa lebih fleksibel. Misalnya pengelola parkir 60 persen dan pemerintah 40 persen di titik parkir yang ramai.

“Senin lalu kami dengan Pemkot Malang sudah membicarakan terkait perubahan perubahan yang dilakukan oleh biro hukum provinsi. Artinya, bisa saja nanti ketika perparkiran ramai tidak menerapkan flat 70:30 tapi fleksibel,” kata Arief, Sabtu (14/3/2026).

Melalui skema baru tersebut pengelola maupun juru parkir nantinya bisa mendapatkan bagi hasil jasa perparkiran dengan ambang batas maksimal sebesar 70 persen dari hasil perolehan parkir harian. Sedangkan, sisanya akan masuk ke pemerintah daerah.

Penerapan skema bagi hasil yang ada di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan melihat pada kondisi di lapangan.

Nantinya, skema baru tersebut akan diterapkan apabila Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, untuk kapan jadwal pengesahan pihaknya masih belum menentukan.

Soal teknis penerapan skema bagi hasil yang berjalan secara fleksibel akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan secara efektif.

“Mudah mudahan setelah disahkan segera dibuat Perwal sehingga bisa efektif diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan di dalam Ranperda tersebut juga meliputi penentuan penataan titik parkir di Kota Malang.

Teknisnya juga akan mengacu pada Perwal yang di dalamnya menjelaskan ketentuan lokasi mana saja yang boleh maupun tidak boleh dijadikan tempat parkir publik.

“Soal kehilangan barang di kendaraan juga ada penegasan. Tetapi penegasannya adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah,” ujarnya.

Widjaja berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir ini bisa segara disahkan sehingga bisa menjadi landasan hukum dalam penataan perparkiran di Kota Malang.

“Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman,” tandasnya. (ADS)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Darmadi Sasongko

 

Tags: Dishub Kota MalangDPRD Kota MalangKota MalangPemkot Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Next Post
Bocah 6 Tahun Jadi Korban Jambret di Malang, Anting-antingnya Diminta Seorang Perempuan

Bocah 6 Tahun Jadi Korban Jambret di Malang, Anting-antingnya Diminta Seorang Perempuan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID