SURABAYA, Tugujatim.id – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah Idulfitri menjadi perhatian DPRD Surabaya.
Meski memberi ruang fleksibilitas bagi pegawai untuk bekerja dari mana saja, pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan kebijakan WFA yang berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret tidak boleh membuat kualitas pelayanan kepada masyarakat menurun.
Menurutnya, momen Lebaran memang penting bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga. Namun di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah tetap harus terpenuhi.
“Momentum Lebaran memang penting bagi ASN untuk berkumpul dengan keluarga. Tapi masyarakat juga tetap membutuhkan layanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga bantuan sosial. Di titik itu, negara harus tetap hadir,” kata Kahfi, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia mengingatkan ada sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga dan tidak mengenal jeda pelayanan. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Kahfi menekankan, perubahan pola kerja tidak boleh dirasakan masyarakat sebagai perlambatan layanan.
“Jangan sampai warga merasa pelayanan melambat hanya karena pola kerja berubah. Ukurannya sederhana, apakah masyarakat tetap terlayani dengan cepat, jelas, dan tanpa dipersulit,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia menjelaskan kebijakan WFA merupakan bagian dari transformasi birokrasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun sistem kerja fleksibel itu harus diimbangi dengan kesiapan layanan digital serta sistem pengukuran kinerja yang berbasis hasil.
“Kalau sistemnya sudah matang, lokasi kerja bukan lagi persoalan. Yang diukur adalah hasil dan kecepatan layanan,” paparnya.
Selain itu, Kahfi juga menyoroti pentingnya akuntabilitas serta koordinasi antarperangkat daerah selama kebijakan WFA berlangsung. Setiap dinas diminta menyiapkan pembagian jadwal kerja yang proporsional serta sistem pemantauan kinerja yang jelas.
“WFA adalah bentuk fleksibilitas, bukan pengurangan tanggung jawab. ASN tetap memegang mandat pelayanan publik. Surabaya sudah dikenal sebagai kota dengan birokrasi yang responsif, standar itu harus tetap dijaga,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Adira Salsabila
Editor: Darmadi Sasongko








