JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengusulkan pemberian tunjangan hari raya (THR) sebesar 100 persen bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Namun setelah melalui proses harmonisasi dengan pemerintah pusat, besaran THR PPPK paruh waktu yang disetujui hanya 50 persen.
Bupati Jember Gus Fawait mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki dalam memperhatikan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.
Baca Juga: THR ASN Pemkab Mojokerto Cair Rp35 Miliar, PPPK Paruh Waktu Ikut Terima
“Hari ini Pemkab Jember terus berikhtiar mengoptimalkan dan memaksimalkan kewenangan yang dimiliki untuk memperhatikan para ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu, termasuk memutuskan untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu,” ujar Gus Fawait, Kamis malam (12/03/2026).
Dia mengungkapkan, Pemkab Jember sebenarnya mengusulkan agar THR bagi PPPK paruh waktu diberikan sebesar 100 persen. Namun setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, usulan tersebut hanya disetujui sebesar 50 persen.
“Terkait masalah besaran, kami adalah kabupaten yang mengusulkan THR sebesar 100 persen. Namun setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, baru disetujui sebesar 50 persen,” katanya.

Meski demikian, Pemkab Jember tetap berupaya memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh ASN meskipun terdapat batasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Tentu kami akan berusaha sedemikian mungkin memberikan keadilan kepada seluruh ASN, namun tentu kami juga memiliki batasan-batasan kewenangan,” tegasnya.
Baca Juga: Pantau Ketat, Disnaker Kota Madiun Ingatkan Perusahaan Bayar THR Penuh Maksimal H-7 Lebaran
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Yuliana Harimurti menjelaskan, besaran THR PPPK paruh waktu akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing pegawai.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 9 Angka 14 yang mengatur bahwa pembayaran THR disesuaikan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak kerja PPPK.
“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, diberikan secara proporsional sesuai bulan TMT dari kontrak kerja masing-masing PPPK. Jadi ada yang delapan bulan, 12 bulan, ada juga enam bulan, sehingga diberikan sesuai dengan bulannya sebesar 50 persen,” jelasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








