SURABAYA, Tugujatim.id – DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir.
Saat ini tengah merampungkan sejumlah pasal strategis, termasuk penguatan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha hingga pemberlakuan daftar hitam (blacklist) terhadap pelaku usaha secara perorangan yang melanggar ketentuan pengendalian banjir di Surabaya.
Sekretaris Pansus Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan penguatan sanksi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda karena sebelumnya belum pernah diatur secara tegas dalam perda terkait pengendalian banjir.
“Jadi kita sudah menyelesaikan banyak pasal. Ada yang menarik karena ada sanksi yang sebelumnya tidak pernah ada di perda manapun, bahwa bagi yang melanggar pasal-pasal yang ada di perda pengendalian banjir maka dia akan dimasukkan dalam kategori blacklist,” kata Aning saat ditemui di ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Menurut dia, blacklist tidak hanya berlaku terhadap badan usaha, tetapi juga menyasar pelaku usaha secara individu agar tidak lagi muncul celah penghindaran sanksi melalui perubahan nama perusahaan.
“Karena sebelumnya ketika di-blacklist itu badan usahanya saja, sehingga badan usahanya bisa berganti nama. Sementara pelakunya ini bebas. Nah sekarang yang di-blacklist tidak hanya badan usahanya atau CV maupun PT-nya saja, tapi juga pelaku usahanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha yang masuk daftar blacklist juga tidak akan diberikan perizinan usaha dalam bentuk apa pun di kemudian hari sebagai konsekuensi pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian banjir.
“Sehingga nanti diharapkan seluruh pasal-pasal yang ada di perda ini bisa diterapkan dengan baik dan tuntas,” katanya.
Selain penguatan sanksi administratif, Pansus juga menyempurnakan pengaturan terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota, yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan banjir di sejumlah kawasan.
Aning menjelaskan, selama ini banyak kawasan yang mengalami genangan berulang karena belum adanya penyerahan PSU dari pengembang yang beroperasi sebelum aturan penyerahan PSU diberlakukan.
“Karena perda penyerahan PSU ini tidak mengatur badan usaha yang sudah berdiri sebelum perda diberlakukan, sehingga banyak kawasan yang banjirnya tidak selesai-selesai ditangani karena badan usaha tersebut tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Melalui Raperda Pengendalian Banjir, lanjut dia, pengembang yang belum menyerahkan PSU diwajibkan membangun fasilitas resapan air dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengendalian genangan di wilayahnya.
“Bagi yang tidak menyerahkan PSU karena mengikuti peraturan sebelum penyerahan PSU, maka dia wajib membangun resapan air dengan jangka waktu tiga tahun,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan PSU seperti jaringan drainase menjadi komponen penting dalam pengendalian banjir. Tanpa penyerahan aset tersebut, pemerintah kota kerap mengalami kendala dalam melakukan intervensi pembangunan saluran atau sistem resapan air di kawasan terdampak.
“Ini yang memberatkan Pemkot karena di situ tidak ada PSU. Mau membangun saluran tidak bisa, mau membangun resapan tidak bisa,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga mengatur mekanisme penentuan prioritas penanganan kawasan rawan banjir berdasarkan tingkat kedaruratan genangan, termasuk tinggi dan lama genangan yang terjadi.
“Selama ini banyak yang harus ditangani dengan keterbatasan anggaran. Maka pemerintah kota harus membuat prioritas yang memang tingkat banjirnya darurat untuk ditangani dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” kata Aning.
Raperda juga mengakomodasi pengaturan penertiban bangunan liar yang berdampak terhadap sistem drainase serta penguatan koordinasi lintas kewenangan, khususnya pada wilayah perbatasan atau saluran air yang menjadi kewenangan instansi lain.
Ia mencontohkan penanganan banjir di wilayah perbatasan dengan Sidoarjo yang sebagian normalisasi sungainya berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun pemerintah provinsi.
“Kalau wilayah yang berbeda kewenangan seperti perbatasan Sidoarjo karena normalisasinya kewenangan BBWS, maka kita atur dalam kerja sama antara pemerintah kota dengan wilayah di luar kewenangan,” ujarnya.
Menurut dia, pengaturan kerja sama lintas kewenangan tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi hambatan administratif dalam pelaksanaan normalisasi sungai maupun pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.
“Sehingga tidak ada alasan lagi itu bukan kewenangan dari pemerintah kota. Kemudian juga yang misalnya saluran itu tidak bisa dikerjakan karena asetnya bukan aset pemerintah kota, maka kita juga berikan pasal kerja sama,” katanya.
Ia memastikan seluruh wilayah dengan tingkat genangan tinggi telah dipetakan oleh Pansus melalui koordinasi lintas rayon sebagai dasar penyusunan pasal-pasal dalam Raperda.
“Sejak awal kita sudah petakan di semua rayon wilayah dengan tingkat genangan yang sudah kita profiling. Sehingga itu semua kita atasi dengan pasal-pasal yang ada di raperda,” ujarnya.
Melalui penguatan sanksi blacklist hingga kewajiban pembangunan resapan air dan skema kerja sama lintas kewenangan tersebut, DPRD Surabaya berharap Raperda Pengendalian Banjir dapat menjadi instrumen hukum yang lebih tegas dan komprehensif dalam mempercepat penanganan banjir di Kota Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M.Khaesar (Kontributor)
Editor: Darmadi Sasongko








