JOMBANG, Tugujatim.id – Guru dan Tenaga Kesehatan masuk daftar dikecualikan ASN Jombang yang dilarang WFH. Selain itu, beberapa lembaga juga mendapat pengecualian dari kebijakan ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah memulai babak baru dalam transformasi birokrasi dengan kebijakan Work from Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sudah diterapkan sejak 2 April 2026, kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, modernisasi layanan publik, serta pengurangan dampak lingkungan dari aktivitas pemerintahan.
“Kebijakan ini berorientasi pada perubahan mendasar dalam cara kerja birokrasi. Fokusnya bukan lagi pada kehadiran fisik di kantor, melainkan pada hasil kerja yang terukur,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).
Dengan sistem kerja jarak jauh, ASN dituntut untuk lebih adaptif terhadap teknologi digital dan mampu memberikan layanan publik secara optimal melalui platform daring.
Transformasi ini sekaligus memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ASN didorong untuk memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam setiap aspek pekerjaan, mulai dari koordinasi internal hingga pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan WFH juga membuka peluang efisiensi anggaran yang signifikan. Berkurangnya aktivitas kantor secara rutin setiap hari Jumat diyakini mampu menekan konsumsi listrik, air, hingga biaya operasional lainnya.
Efisiensi diperkuat dengan kebijakan pengendalian perjalanan dinas. Pemkab Jombang menetapkan pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Sebagai alternatif, ASN didorong memanfaatkan transportasi yang lebih ramah lingkungan. Penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, serta moda transportasi non-bahan bakar fosil menjadi rekomendasi utama.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak diberlakukan secara menyeluruh. Jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II), jabatan administrator (Eselon III), camat, serta lurah atau kepala desa tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Instansi yang juga dikecualikan dari kebijakan WFH adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), layanan kebersihan dan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Layanan kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit umum daerah, dan unit kesehatan masyarakat juga tetap beroperasi penuh. Demikian pula dengan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menjaga disiplin dan produktivitas, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Udamas. Mereka pun harus tetap dalam kondisi siaga atau on-call apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Nantinya, Pemkab Jombang juga menyiapkan sistem evaluasi berkala setiap dua bulan, yang bertujuan untuk mengukur efektivitas kebijakan, baik dari sisi kinerja ASN, efisiensi anggaran, maupun kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata, baik bagi efisiensi maupun pelayanan masyarakat,” pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Anang Panca K/ Kontributor
Editor: Darmadi Sasongko








