MALANG, Tugujatim.id – AY (32), pria di Malang mencabuli remaja 14 tahun dengan iming-iming uang sebesar Rp50 Ribu.
Polres Malang menangkap AY, warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diduga melakukan kekerasan seksual kepada korbannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Bambang, Senin (6/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban sebagai iming-iming. Ia juga mengancam korban sehingga korban merasa tertekan.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban, kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya. Ia pun berupaya menelepon orang tuanya untuk meminta pertolongan.
Aksi tersangka tidak berlanjut setelah korban berhasil menghubungi keluarganya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan selembar uang Rp50 ribu. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban.
“Status tersangka telah ditetapkan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Bambang.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








