• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PKL Jombang

Aksi unjuk rasa PKL Jombang depan Kantor Pemkab Jombang pada Selasa (7/4/2026) menuntut penertiban pedagang liar (Foto: Anang Panca/Tugu Jatim)

PKL Jombang Geruduk Kantor Pemkab Tuntut Penertiban Pedagang Liar di Zona Merah

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 months ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, Tugujatim.id – PKL Jombang menggeruduk Kantor Pemkab untuk menuntut penertiban pedagang liar di Zona Merah.

Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang resah dengan keberadaan pedagang liar di zona merah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Selasa (7/4/2026).

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Berkumpul di kawasan Kebon Rojo, para PKL yang tergabung dalam Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKAL) Jombang tersebut berjalan kaki menuju Kantor Pemkab Jombang, mengenakan sejumlah atribut, termasuk memakai kostum superhero.

Mereka mendesak pemerintah daerah segera menertibkan pedagang liar yang masih bebas berjualan di kawasan terlarang atau zona merah, termasuk area Alun-Alun Jombang dan Jalan KH Ahmad Dahlan, yang secara resmi telah ditetapkan sebagai zona larangan berjualan.

PKL Jombang
PKL Jombang

Penetapan zona merah tersebut bukan tanpa dasar. Pemkab Jombang telah mengaturnya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 yang mengatur lokasi berjualan bagi PKL.

Koordinator SPKAL Jombang, Joko Fatah Rochim, menegaskan bahwa aksi ini lahir dari keresahan para PKL resmi yang merasa diperlakukan tidak adil.

“Pemerintah sebenarnya tidak melarang aktivitas berdagang, tetapi telah menetapkan lokasi yang harus dipatuhi bersama. Ketika zona merah dilanggar secara terang-terangan tanpa konsekuensi, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tandas dia.

Menurut dia, masalah utama bukan pada keberadaan PKL, melainkan ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah dibuat sendiri. Kondisi ini menciptakan ketimpangan antara pedagang resmi dan pedagang liar.

PKL Jombang
Aksi unjuk rasa PKL Jombang depan Kantor Pemkab Jombang pada Selasa (7/4/2026) menuntut penertiban pedagang liar (Foto: Anang Panca/Tugu Jatim

Di satu sisi, PKL yang menempati sentra kuliner harus memenuhi kewajiban, termasuk membayar retribusi harian. Sementara itu, di sisi lain, pedagang liar justru leluasa berjualan tanpa aturan yang jelas.

“Lebih dari 200 PKL resmi rutin membayar retribusi sebesar Rp2 ribu per hari untuk setiap lapak. Namun, kewajiban tersebut tidak diimbangi dengan fasilitas yang memadai,” sambung dia.

Para pedagang mengaku harus menyediakan sendiri kebutuhan dasar seperti listrik hingga tempat sampah. Bahkan dalam kondisi sepi pembeli atau cuaca buruk, kewajiban membayar retribusi tetap berjalan tanpa kompromi.

Ketimpangan inilah yang memicu kemarahan PKL resmi. Mereka menilai, jika pemerintah terus membiarkan pelanggaran di zona merah, maka keadilan bagi pedagang yang taat aturan akan semakin terkikis.

“Terlebih, banyak pedagang liar yang berasal dari luar daerah dan tidak terdata secara resmi,” tambah Joko.

Perwakilan PKL kemudian diterima untuk berdialog langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo. Agus pun berjanji akan segera mengambil langkah konkret.

“Insya Allah nanti paling lambat minggu depan kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Satpol PP, TNI, dan Polri, untuk melaksanakan penertiban terhadap pedagang liar,” kata Agus di hadapan para peserta aksi.

Meski demikian, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan melakukan pendataan pedagang liar yang berjualan di zona merah. Pasalnya, ada beberapa pedagang yang diduga sudah memiliki lapak d sentra kuliner, tetapi juga berjualan di zona merah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Anang Panca K/ Kontributor

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jombangJombangKabupaten JombangPemkab Jombang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Next Post
Ketua LPPM UM.

Profil Aji Prasetya Wibawa, Ketua LPPM UM Aktif Jadi Dosen Elektro dan Dikenal sebagai Dalang Wayang Kulit

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID