SIDOARJO, Tugujatim.id – Peningkatan realisasi investasi dalam lima tahun terakhir mendorong Kabupaten Sidoarjo semakin diperhitungkan sebagai salah satu daerah tujuan utama penanaman modal.
Seiring dengan itu, investor meningkatkan minat karena menilai iklim usaha yang kondusif.
Namun demikian, penyerapan tenaga kerja belum mampu mengikuti laju pertumbuhan realisasi investasi tersebut. Kondisi ini berdampak pada angka pengangguran yang masih relatif tinggi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo mencatat tren realisasi investasi yang terus meningkat sepanjang 2021–2025. Pada 2021, nilai investasi mencapai Rp9,77 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp14,08 triliun pada 2022.
Pada 2023, nilai investasi sempat turun menjadi Rp13,68 triliun. Setelah itu, tren kembali menguat pada 2024 dengan capaian Rp17,04 triliun dan berlanjut hingga mencapai Rp18,88 triliun pada 2025.
Capaian tersebut melampaui target Rp12,12 triliun atau setara 155,84 persen. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai investasi bertambah sekitar Rp 1,84 triliun atau tumbuh 10,80 persen. Tren kenaikan ini mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Sidoarjo.
Di sisi lain, peningkatan realisasi investasi belum mendorong penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) secara signifikan. Pada Agustus 2025, TPT tercatat 5,75 persen, turun dari 6,49 persen pada Agustus 2024.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja. Lulusan SMA hingga sarjana masih mendominasi angka pengangguran, sehingga hubungan antara dunia pendidikan dan dunia kerja belum berjalan optimal.
Realisasi Investasi Berdampak pada Serapan Tenaga Kerja Lokal
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Muchammad Rafi Wibisono, menilai kondisi tersebut membutuhkan perhatian segera. Ia menegaskan bahwa arah pembangunan tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan realisasi investasi, tetapi juga harus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Investasi besar harus sejalan dengan penyerapan tenaga kerja. Jangan sampai angkanya tinggi, tetapi pengangguran tetap tinggi,” ujarnya pada Selasa, 7/4/2026.
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Tenaga Kerja untuk memperkuat koordinasi dalam mengawal setiap realisasi investasi yang masuk ke daerah.
Selain itu, Muchammad Rafi Wibisono menekankan pentingnya penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja asal daerah.
“Aturannya jelas, 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar daerah. Karena itu, pengawasan harus berjalan lebih ketat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan yang belum optimal dapat menghambat penyerapan tenaga kerja lokal.
Karena itu, Muchammad Rafi Wibisono mendorong sinkronisasi kebijakan antara sektor investasi dan ketenagakerjaan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya terlihat dari angka realisasi investasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai investasi hanya dinikmati pelaku usaha, sementara masyarakat lokal belum merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Fauzan/ Kontributor
Editor: Darmadi Sasongko








