TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), menggantikan Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Penetapan Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung terhitung sejak Senin (13/04/2026). Sehingga dipastikan roda pemerintahan Kabupaten Tulungagung tetap berputar pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (10/04/2026).
Penunjukan tersebut berdasarkan perintah undang-undang dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur guna mengisi kekosongan pimpinan daerah setelah Bupati Gatut Sunu Wibowo menjalani proses hukum.
Dalam pernyataan perdananya, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan perubahan terhadap kebijakan strategis yang sudah ada. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan karena batasan aturan yang mengikat jabatan Pelaksana Tugas.
“Karena itu (proyek-proyek strategis) sudah jadi program pemkab dan sudah masuk APBD, semuanya akan berjalan sesuai rencana. Sebagai plt kan tidak bisa mengubah seputar kebijakan strategis. Visi misi bupati dipastikan tetap jalan ,” tegas Ahmad Baharudin di di Stadion Rejoagung, Tulungagung, Senin sore (13/04/2026).
Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik tentang nasib proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan di Tulungagung. Baharudin menjamin bahwa segala program yang telah direncanakan tidak akan terhenti meski terjadi transisi kepemimpinan.
Imbauan Kondusivitas dan Pelayanan Publik
Di tengah suasana pasca-OTT, Ahmad Baharudin meminta seluruh elemen masyarakat Tulungagung untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan bahwa menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK adalah prioritas utama saat ini.
“Kami tekankan agar masyarakat Tulungagung tenang dan kondusif. Semuanya menghormati proses hukum yang berjalan. Pelayanan, khususnya kepada masyarakat, tetap jalan seperti biasa,” pungkasnya.
Hingga saat ini, meskipun beberapa ruang kerja di lingkup Setda dan Dinas PUPR masih dalam penyegelan KPK, aktivitas perkantoran di bawah kendali Plt Bupati Ahmad Baharudin diklaim tetap berjalan normal demi memastikan hak-hak masyarakat terlayani dengan baik.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam pemeriksaannya, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta hingga koleksi barang mewah bermerek internasional milik sang bupati.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut. Sementara Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta sampai dengan 30 April 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Moch. Luki Azhari/ Magang
Editor: Darmadi Sasongko








