• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Perda Parkir

Ilustrasi Perda Parkir (M Sholeh)

Bagi Hasil Jukir dan Pemkot 70:30 di Perda Parkir Baru Kota Malang, Parkir Liar Denda Rp500 Ribu

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 months ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Regulasi soal penataan parkir di Kota Malang telah ditetapkan melalui pengesahan Perda Parkir.

Perda Penyelenggaraan Parkir mengatur bagi hasil antara pihak juru pakir (jukir) dengan Pemkot Malang 70:30 hingga aturan denda bagi kendaraan parkir sembarangan sebesar Rp500 ribu.

You might also like

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa Perda tersebut akan menjadi landasan hukum dalam penataan parkir di Kota Malang. Salah satu misinya yakni meningkatkan kualitas layanan parkir kepada masyarakat.

Di sisi lain, Perda ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Dikatakan, ketetapan bagi hasil parkir juga telah dituangkan dalam perda tersebut.

“Untuk parkir tepi jalan, maksimal 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemda. Sementara untuk parkir khusus, 60 persen jukir dan 40 persen pemda,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan. Termasuk bagi pihak jukir yang mengarahkan kendaraan parkir tidak pada tempatnya.

Untuk motor didenda Rp 50 ribu dan mobil Rp 250 ribu hingga penggembokan beserta denda Rp 500 ribu.

Widjaja menegaskan bahwa Perda ini juga telah diselaraskan dengan undang undang yang ada, termasuk KUHAP terbaru. Dalam Perda itu, ia menyebut jukir yang tak menaati aturan bisa dipidana. “Itu ada pidananya,” kata dia.

Ia optimis Perda ini nantinya mampu membawa dampak positif terhadap penataan parkir di Kota Malang yang berkelanjutan. Sebab, kepastian hukum bagi seluruh pihak telah dituangkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Berita Kota MalangKota MalangParkir Kota MalangPemkot Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Next Post
pencurian rel kereta api

Oknum PNS Diduga Jadi Otak Pencurian Rel Kereta Api di Jombang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID