Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 Miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (23/4). Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk dua bidang tanah di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK, Budi Sarumpaet; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Rina Virawati; serta sejumlah struktural di lingkungan Kejagung.
Penyerahan aset ini menjadi bagian dari upaya serius dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga harus memastikan aset negara kembali dan bisa dimanfaatkan.
“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi KPK, Minggu (26/4).
Ia menambahkan, pemulihan aset atau asset recovery menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga negara.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali ke negara,” lanjutnya.
Dari total nilai aset yang diserahkan, dua di antaranya berada di Kabupaten Probolinggo. Rinciannya, satu bidang tanah seluas 2.642 meter persegi di Kecamatan Kedopok senilai Rp1,27 miliar dan satu bidang tanah seluas 1.473 meter persegi di Kecamatan Kraksaan senilai Rp1,66 miliar.
Aset-aset tersebut diketahui terkait dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminudin. Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
KPK berharap, melalui langkah ini, aset hasil kejahatan tidak hanya berhenti sebagai barang sitaan, tetapi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Sinergi antar lembaga dinilai menjadi kunci agar proses pemulihan aset berjalan optimal.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyebut pemanfaatan aset rampasan negara penting untuk memperkuat penegakan hukum nasional.
“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kami meyakini, kaloborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia,” ujarnya dikutip dari laman resmi KPK.
Penyerahan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pengembalian aset negara agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk di daerah seperti Probolinggo.
Pengembalian aset ini diharapkan tak hanya berhenti sebagai simbol penegakan hukum, tetapi benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Umi Kulsum (Kontributor)
Editor: Darmadi Sasongko








