• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KPK

Serah terima barang rampasan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi (kpk.go.id)

KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kejagung Dua Bidang Tanah di Probolinggo dari Kasus Korupsi

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
3 months ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 Miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (23/4). Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk dua bidang tanah di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK, Budi Sarumpaet; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Rina Virawati; serta sejumlah struktural di lingkungan Kejagung.

You might also like

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM
Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM

Penyerahan aset ini menjadi bagian dari upaya serius dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga harus memastikan aset negara kembali dan bisa dimanfaatkan.

“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi KPK, Minggu (26/4).

Ia menambahkan, pemulihan aset atau asset recovery menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga negara.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali ke negara,” lanjutnya.

Dari total nilai aset yang diserahkan, dua di antaranya berada di Kabupaten Probolinggo. Rinciannya, satu bidang tanah seluas 2.642 meter persegi di Kecamatan Kedopok senilai Rp1,27 miliar dan satu bidang tanah seluas 1.473 meter persegi di Kecamatan Kraksaan senilai Rp1,66 miliar.

Aset-aset tersebut diketahui terkait dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminudin. Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK berharap, melalui langkah ini, aset hasil kejahatan tidak hanya berhenti sebagai barang sitaan, tetapi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Sinergi antar lembaga dinilai menjadi kunci agar proses pemulihan aset berjalan optimal.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyebut pemanfaatan aset rampasan negara penting untuk memperkuat penegakan hukum nasional.

“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kami meyakini, kaloborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia,” ujarnya dikutip dari laman resmi KPK.

Penyerahan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pengembalian aset negara agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk di daerah seperti Probolinggo.

Pengembalian aset ini diharapkan tak hanya berhenti sebagai simbol penegakan hukum, tetapi benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Umi Kulsum (Kontributor)

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten ProbolinggoKejagung RIKPKProbolinggo
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Next Post
Bus Nusa Bali

Identitas Belasan Korban Kecelakaan Bus Nusa Bali Tabrak Truk Pakan Ayam di Tol Gempol-Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID