• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Buruh di Malang.

Massa dari buruh di Malang saat demo peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (01/05/2026). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Peringatan May Day 2026, Ratusan Mahasiswa dan Buruh di Malang Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Dwi Linda by Dwi Linda
3 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Ratusan massa memperingati May Day dengan beraksi di depan Balai Kota Malang dan gedung DPRD, Jumat (01/05/2026). Ratusan massa dari mahasiswa dan buruh di Malang ini menuntut salah satunya yakni pencabutan UU Cipta Kerja.

Massa aksi dari kalangan buruh di Malang yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) sejak siang hari berdatangan di bundaran Tugu Kota Malang. Ratusan mahasiswa menyusul memperkuat suasana aksi.

You might also like

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM
Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM

Baca Juga: Kado May Day 2026, Pemkab Sidoarjo Beri Anak Buruh Kuota Afirmasi 5 Persen Belajar di SDN-SMPN

Salah satu koordinator aksi Misdi menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja. Dia mengatakan, regulasi tersebut dinilai merugikan buruh, terutama dalam aspek kepastian kerja.

“Kami minta agar UU Cipta Kerja segera dicabut. UU itu membuat buruh semakin sulit,” kata Misdi.

Salah satu poin yang disorot massa adalah aturan mengenai tenaga kerja kontrak. Misdi menjelaskan bahwa dalam UU No 13/2003, masa kontrak dibatasi maksimal dua tahun, dapat diperpanjang setahun dan bisa diperbarui setelah jeda 30 hari sebelum berpeluang diangkat menjadi pekerja tetap.

Tapi dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut menjadi lebih fleksibel dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dalam praktiknya, dia mengatakan, masa kontrak disebut bisa mencapai hingga lima tahun.

Demo buruh di Malang.
Suasana massa dari mahasiswa dan buruh di Malang saat demo peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (01/05/2026). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

“Biasanya, pemberitahuan kerja sudah menyodori kontrak baru di tahun keempat,” jelasnya.

Dia mengatakan, kondisi tersebut membuat banyak pekerja terjebak dalam status kontrak jangka panjang tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.

Selain isu kontrak kerja, massa aksi juga membawa berbagai tuntutan lain. Para buruh di Malang menuntut pendidikan gratis S1 hingga S3 bagi anak buruh, revisi PP No 45/2015 tentang Jaminan Pensiun, transportasi publik gratis bagi buruh hingga penolakan keterlibatan militer dalam ranah sipil.

Mereka juga mendesak pencabutan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan meminta perluasan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah.

“Kami hari ini bangkit menolak penindasan dan terus melawan,” tegasnya.

Buruh di Malang Ngaku Dilematis

Suara buruh juga datang dari pengalaman langsung para pekerja. Pradipta Gigih, salah satu peserta aksi, mengaku sampai saat ini masih berstatus pekerja kontrak yang diperbarui setiap tahun. Dia mengaku dilematis karena tidak memiliki daya tawar untuk menuntut status karyawan tetap.

“Kadang juga berpikir, kalau kontrak tidak diperpanjang harus kerja apa. Sedangkan meminta menjadi pekerja tetap juga belum pasti,” ungkapnya.

Baca Juga: May Day 2026 Ribuan Buruh di Kota Surabaya, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Untuk mencukupi kebutuhan hidup, dia harus mencari penghasilan tambahan. Dia dan istrinya menjalankan usaha kecil berjualan sembako dari rumah. Namun, pendapatannya dinilai masih belum mencukupi kebutuhan hidup secara layak.

“Istri jualan sembako di rumah. Kalau tidak ada pekerjaan lain, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Melalui momentum May Day ini, Pradipta berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret bagi buruh, terutama terkait kepastian kerja dan upah yang layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniDemo tolak UU Cipta KerjaKota Malang hari iniMalangMay Day 2026Pencabutan UU Cipta KerjaUU Cipta Kerja
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Next Post
PKB Kota Malang.

Permudah Tampung Aspirasi Warga, PKB Kota Malang Buka Posko Setiap Jumat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID