JOMBANG, Tugujatim.id – Kasus penculikan keluarga di Jombang akhirnya mulai mencapai titik terang. Polisi berhasil meringkus NH, perempuan yang diduga menjadi otak di balik penyekapan satu keluarga di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, setelah buron selama sekitar dua bulan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, tersangka diamankan petugas di wilayah Bangkalan, Madura, pada Kamis (07/05/2026) lalu.
“Tersangka yang diduga sebagai otak kasus awalan satu keluarga ini sudah kami amankan di Bangkalan,” ujar AKP Dimas, Senin (11/05/2026).
Usai ditangkap, NH yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kemudian resmi menahan tersangka pada hari yang sama.
Dalam mengungkap kasus penculikan keluarga di Jombang tersebut, polisi menjerat NH dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kriminal dan penyanderaan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” lanjut AKP Dimas.
Tak berhenti di situ, polisi juga memastikan masih ada dua pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap. Keduanya diketahui bernama Sidi dan Zainudin yang diduga ikut terlibat dalam aksi penculikan keluarga di Jombang.
Baca Juga : Pembunuhan Pria di Sungai Mrican Jombang Ternyata Bermotif Asmara
Bermula dari Tagihan Utang Rokok Ilegal
Peristiwa ini bermula pada Minggu (10/03/2026) saat sejumlah orang mendatangi rumah korban di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang. Korban terdiri dari AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih berusia lima tahun.
Kemunculan para pelaku awalnya untuk menagih bisnis utang rokok ilegal senilai Rp25 juta. Namun karena korban tidak mampu membayar, situasi berubah menjadi aksi terpencil dan penyekapan.
Polisi menyebut para pelaku berhasil masuk melalui pintu depan rumah korban. Karena gagal, mereka kemudian masuk melalui pintu belakang yang saat itu sedang berkarat.
“Pelaku sempat melakukan kekerasan fisik sebelum membawa paksa para korban ke Bangkalan,” terang AKP Dimas.
Korban kemudian dibawa dan disekap di sebuah rumah di wilayah Madura. Ironisnya, sebelum pergi membawa korban, para pelaku sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dan berjanji akan memulangkan keluarga tersebut pada hari yang sama.
Namun janji itu tak pernah ditepati. Pihak keluarga yang panik akhirnya melapor ke polisi hingga penyelidikan besar-besaran dilakukan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku lebih dulu, yakni MZ (40) dan B (29), pada Selasa (03/03/2026) malam di Bangkalan.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tiga unit telepon digenggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi selama aksi berlangsung.
Polisi memastikan tindakannya terhadap dua DPO lainnya masih terus dilakukan agar seluruh pelaku dalam kasus tersebut segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Anang Panca Kurniawan
Editor: Mochamad Abdurrochim








