JOMBANG, Tugujatim.id – Kasus penemuan mayat pria berinisial AR (36) di Sungai Mrican Jombang akhirnya menemukan titik terang setelah Polres Jombang berhasil menangkap pembunuhnya.
Pelaku diketahui berinisial SN (43), masih berasal dari daerah yang sama dengan korban. Ia tega melakukan tindakan keji tersebut karena dibakar api cemburu.
“Emosi pelaku memuncak setelah mengetahui korban diduga memiliki kedekatan dengan perempuan yang merupakan pacarnya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander pada Selasa (21/4/2026).
Menurut pengakuan pelaku, kejadian bermula saat korban dan pelaku menghabiskan waktu bersama sambil mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok yang dipicu rasa cemburu.
“Pertikaian tersebut berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban tewas,” sambung AKP Dimas.
Hasil autopsi memperkuat dugaan pembunuhan sadis. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam, termasuk luka serius di bagian leher dan wajah.
“Luka terbuka terlihat di leher sebelah kanan dan wajah kiri. Ini akibat benda tajam,” ungkapnya.
Selain SN, petugas juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MA, warga Kras, Kediri. MA diketahui membantu pelaku menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke Sungai Brantas.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar,” tambah AKP Dimas.
Tidak hanya menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel dan dua motor. Namun, senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan belum dapat ditemukan, demikian juga barang milik korban yang diduga turut dibuang.
“Menurut hasil penyidikan, pembunuhan ini tidak direncanakan. Situasi spontan dalam kondisi tidak sadar akibat alkohol menjadi faktor utama terjadinya kekerasan fatal tersebut,” tandas AKP Dimas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Pelaku juga dikenakan Pasal 468 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksmal 6 tahun penjara.
Seperti diwartakan sebelumnya, warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh., Kabupaten Jombang sempat dihebohkan dengan penemuan mayat pada Minggu (12/4/2026) lalu.
Warga menemukan jasad seorang pria dalam kondisi mengenaskan, dengan posisi tengkurap dan hanya mengenakan celana dalam, yang tersangkut di cor pembatas saluran Sekunder Turi Baru.
“Mayat ini pertama kali ditemukan seorang petani yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi. Kondisi korban hanya memakai celana dalam, tersangkut di pembatas sungai,” kata Kepala Dusun Paras Johan Dwi Santoso.
Setelah pemeriksaan secara intensif di RSUD Jombang, korban tersebut diketahui berinisial AR (36), warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
“Hasil autopsi menunjukkan kematian yang tidak wajar. Jenazah merupakan korban tindak pidana,” terang AKP Dimas.
Petugas menemukan sedikitnya tiga luka serius pada tubuh korban, yakni luka terbuka di pipi kiri, luka terbuka di leher sebelah kanan, serta luka terbuka di lengan kiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Anang Panca Kurniawan
Editor: Darmadi Sasongko








