• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penipuan jual beli mobil

Polda Jatim menunjukkan beberapa alat bukti berupa HP yang digunakan pelaku, Senin, (11/05/2026). (Foto: Khaesar/Tugu Jatim)

Komplotan Penipuan Jual Beli Mobil Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jatim, Raup Untung Hingga Rp 7 Miliar

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
2 months ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus penipuan jual beli mobil dengan modus skema segitiga berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Dalam jarak tersebut, polisi menangkap 11 tersangka di Kediri, Batam, dan Samarinda. Komplotan itu diduga meraup keuntungan hingga Rp7 miliar dari aksi penipuan berani yang menjerat banyak korban.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi sasaran penipuan transaksi jual beli mobil secara berani pada 15 Februari 2026.

You might also like

Cuaca Jawa Timur.

Cuaca Jawa Timur 1 Juli 2026: Kabut dan Udara Kabur Jadi Sorotan Utama di Banyak Wilayah

01/07/2026 8:01 AM
Sindikat curanmor di Jombang.

Awas! Sound Horeg Jadi Sasaran Sindikat Curanmor di Jombang, 4 Pelaku Dibekuk

30/06/2026 8:50 PM

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menegaskan, sindikat penipuan jual beli mobi ini merupakan jaringan yang diselenggarakan dengan pembagian peran yang rapi di setiap wilayah operasi.

“Untuk tersangka kita amankan di beberapa wilayah yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Bimo, Senin (11/05/2026)

Modus Rekrut Warga Pakai Bonus Minyak Goreng

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap pihak Kediri berperan sebagai pemasok rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Para pelaku kejahatan masyarakat dengan modus memberikan bonus satu liter minyak goreng bagi warga yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.

“Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” jelasnya.

Dari praktik ilegal tersebut, sindikat ini diduga mengantongi keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah. Polisi menyebut hasil kejahatan yang terkumpul mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

Baca Juga :  41 WNA Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Scamming Internasional

Pasang Harga Mobil Murah di Marketplace

Kelompok Batam yang terdiri dari MJ, AN, dan BD bertugas memburu calon korban melalui marketplace dan media sosial. Mereka mengambil foto serta data kendaraan dari platform jual beli mobil, lalu mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga jauh lebih murah untuk menarik perhatian.

Saat korban tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon tertentu yang telah mengendalikan pelaku. Dalam tahap ini, sindikat menjalankan skema segitiga, yakni mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing.

“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” terangnya.

Sementara itu, polisi menyebut kelompok Samarinda sebagai pusat pengendali utama jaringan penipuan jual beli mobil. AF diduga menjadi otak utama, RN berperan sebagai perekrut dan penghubung antarjaringan, SH bertugas mengelola pencairan dana, sedangkan WY menjadi pengelola rekening penampung akhir.

Menurut Kombes Bimo, para tersangka di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Polisi Sita Mobil hingga Puluhan Ponsel

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik ​​menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran BCA, tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Jatim juga menegaskan tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini. “Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Bimo Ariyanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam KUHP baru terkait penipuan elektronik dan TPPU.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar, ucap Kombes Pol Bimo.

Polda Jatim memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan karena ditemukan puluhan laporan serupa di berbagai daerah yang diduga berkaitan dengan jaringan ini.

Kombes Bimo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus Penipuan Jual Beli Mobil dengan harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran di marketplace maupun media sosial.

“Konferensi pers ini bukan sekadar menyampaikan hasil pengungkapan kasus, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di  Google News Tugujatim.id

Penulis: M. Khaesar

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: berita Jawa TimurBerita Kota Surabaya hari iniberita kriminalberita kriminal Surabaya hari iniberita Surabayaberita Surabaya hari inijatimJawa TimurKota Surabaya
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

Cuaca Jawa Timur.

Cuaca Jawa Timur 1 Juli 2026: Kabut dan Udara Kabur Jadi Sorotan Utama di Banyak Wilayah

by Dwi Linda
01/07/2026 8:01 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca Jawa Timur pada Rabu (01/07/2026) dipenuhi kabut, asap, dan udara kabur di banyak wilayah, terutama dari kawasan...

Sindikat curanmor di Jombang.

Awas! Sound Horeg Jadi Sasaran Sindikat Curanmor di Jombang, 4 Pelaku Dibekuk

by Dwi Linda
30/06/2026 8:50 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang yang diduga menjadi bagian sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jombang....

Kejahatan jalanan.

195 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap di Jatim selama Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi

by Dwi Linda
30/06/2026 6:42 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan jalanan atau street...

Kejari Jatim.

Kejati Jatim Bantah Isu Penggeledahan Rumah Kajari Tuban, Tegaskan Video Viral Hanya Penataan Rumah Dinas

by Dwi Linda
30/06/2026 5:54 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membantah kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan penggeledahan rumah dinas...

Next Post
Truk tebu di Lawang.

Rem Blong! Truk Tebu di Lawang Malang Ringsek Tabrak Warung hingga Tiang Baliho

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID