JOMBANG, Tugujatim.id – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang yang diduga menjadi bagian sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jombang. Sindikat curanmor di Jombang ini menyasar acara-acara hiburan, termasuk sound horeg.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pelaku mengincar acara-acara yang mengundang banyak orang.
Baca Juga: 195 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap di Jatim selama Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
“Pelaku secara khusus mengincar acara-acara yang biasanya mengundang banyak pengunjung, seperti sound horeg, pertunjukan orkes, jaran kepang, sesi cek sound, sampai karnaval,” ungkap AKP Magribi Agung Saputra dalam konferensi pers pada Selasa (30/06/2026).
Suasana ramai dan riuh inilah yang dijadikan celah untuk mengincar kendaraan-kendaraan yang berpotensi mudah digondol. Dia melanjutkan, pelaku terlebih dahulu mencari informasi adanya kegiatan hiburan yang ramai pengunjung. Setelah berada di lokasi, mereka melakukan survei kendaraan yang dianggap mudah dicuri.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Penyelidikan ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan Nuril Kurniawan. Motor Honda BeAT miliknya raib pada Rabu malam (10/06/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian itu berlangsung di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu.
Ketika itu, korban tengah menikmati acara hiburan warga dan memilih memarkir motornya di lokasi acara. Nahas, sepulang dari acara tersebut, motornya sudah tidak ada lagi di tempat.
Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, empat orang berhasil diidentifikasi sebagai tersangka.
Mereka adalah YP, 38, warga asal Kota Mojokerto; WBS yang akrab disapa Jepang, 37, berasal dari Tulungagung tetapi berdomisili di Bandarkedungmulyo Jombang; AA alias Kodok, 32; dan AS alias Budi Gopel, 37, yang sama-sama berasal dari Mojokerto.
Pembagian Peran dalam Aksi Curanmor
Berdasarkan penyidikan lebih jauh, para pelaku tidak bekerja sembarangan. Mereka memiliki pembagian tugas yang jelas.
“Satu pelaku berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas merusak rumah kunci motor memakai kunci T, sementara tiga pelaku lain berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan aksi pencurian berjalan mulus tanpa terendus warga,” papar AKP Magribi.
Baca Juga: Komplotan Curanmor di Malang Spesialis Kos-kosan Diringkus, Pelaku Gasak 5 Motor di Lokasi Berbeda
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap. Dua orang lebih dulu diringkus saat tengah berada di acara sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Minggu (14/06/2026).
“Dua pelaku lainnya ditangkap ketika sedang menonton pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito,” lanjut dia.
Barang Bukti dan Wilayah Operasi Sindikat
Dari hasil pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit motor Honda BeAT kepunyaan korban, seperangkat kunci T yang dipakai untuk membobol kunci kendaraan, serta satu unit sepeda motor lain yang digunakan salah satu pelaku saat beraksi.
Penyelidikan yang lebih luas mengindikasikan bahwa jaringan ini telah berulang kali beroperasi di sejumlah kecamatan, mencakup Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto.
“Hingga kini, kami telah mengungkap sembilan TKP yang didukung alat bukti yang cukup. Beberapa lokasi lain masih dalam pendalaman untuk memastikan keterlibatan para tersangka maupun kemungkinan adanya jaringan lain,” pungkas Magribi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus berhadapan dengan jerat hukum sesuai Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Anang Panca Kurniawan
Editor: Dwi Lindawati








