JEMBER, Tugujatim.id – Kasus gaji Nakes ratusan ribu di Kabupaten Jember dibongkar DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D bersama Dinas Kesehatan, Senin (11/05/2026). DPRD menemukan masih ada tenaga kesehatan di puskesmas yang bekerja melayani pasien setiap hari, namun hanya menerima gaji pokok Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya usai pihaknya melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pegawai BLUD maupun PPPK paruh waktu di beberapa puskesmas.
“Kami cross-check ke beberapa pegawai BLUD di masing-masing puskesmas, PPPK maupun PPPK paruh waktu gajinya Rp500-an ribu, pokoknya ratusan ribu, ada yang maksimal Rp1 juta,” ujar Alfian dalam RDP.
Menurutnya, kondisi tersebut cukup memprihatinkan karena para tenaga kesehatan tetap memiliki beban kerja tinggi dalam melayani masyarakat setiap hari.
Meski para nakes mendapatkan tambahan penghasilan dari Jasa Pelayanan (Japel), Komisi D menilai total pendapatan yang diterima masih belum layak jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember yang kini mencapai Rp3.012.197.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah serius membenahi sistem pengupahan tenaga kesehatan, khususnya di lingkungan puskesmas.
Alfian menilai, puskesmas sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang turut menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
“Saya yakin Puskesmas mampu kok,” tegasnya.
DPRD Soroti Dualisme Kepala Puskesmas
Selain menyoroti persoalan gaji nakes ratusan ribu, Komisi D DPRD Jember juga membahas tata kelola puskesmas terkait kebijakan rolling kepala puskesmas yang dinilai memunculkan dualisme kepemimpinan.
Menurut Alfian, masih ada kepala puskesmas yang dipindahkan ke tempat baru namun jabatan fungsionalnya tetap tercatat di tempat lama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan.
“Itu kan seperti ketika Kepala Puskesmas baru tetapi di situ Kepala Puskesmas lama masih cawe-cawe,” katanya.
Komisi D pun meminta Dinas Kesehatan melakukan evaluasi agar proses rolling dilakukan sekaligus dengan perpindahan jabatan fungsionalnya.
“Kami tadi Komisi D meminta agar Dinas Kesehatan serius, kalau me-rolling ya sekaligus dengan fungsionalnya. Jangan sampai Kepala Puskesmasnya di tempat baru, visitasinya masih di yang lama. Dan ini tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan,” lanjut Alfian.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardhani menjelaskan bahwa kebijakan rolling kepala puskesmas telah sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, jabatan kepala puskesmas merupakan tugas tambahan yang bersifat manajerial, sedangkan jabatan fungsional tenaga medis tetap melekat di tempat sebelumnya.
“Kebijakan ini sebenarnya di awal itu, bahwa kepala puskesmas itu tugas tambahan, bukan struktural, sehingga fungsional di tempat yang lama. Sementara tugas di tempat yang baru dia berfungsi sebagai manajerial,” jelas Ni Ketut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jember, Muhammad Zamroni mengakui masih adanya ketimpangan penghasilan PPPK paruh waktu di lingkungan puskesmas. Ia menyebut kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan anggaran daerah yang juga dialami OPD lain.
“Gaji PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di kita, tetapi juga di banyak OPD lain, karena keterbatasan anggaran,” ujar Zamroni.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mencari solusi secara bertahap untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M. Imron Fauzi
Editor: Mochamad Abdurrochim








