SIDOARJO, Tugujatim.id – Kabupaten Sidoarjo menghadapi lonjakan angka perceraian yang mengkhawatirkan. Dalam kurun Januari hingga April 2026, Pengadilan Agama Sidoarjo mencatat sebanyak 2.640 perkara perceraian masuk, dengan mayoritas dipicu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tekanan ekonomi keluarga.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sidoarjo, Dr. Bayu Endragupta mengatakan, ribuan perkara tersebut masuk dalam empat bulan pertama tahun ini.
“Perkara masuk perceraian sampai dengan bulan April tahun 2026 tercatat sudah 2.640 perkara masuk,” kata Bayu, Selasa (20/05/2026).
Majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo menyelesaikan 1.036 perkara perceraian. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi alasan para istri mengajukan gugatan cerai.
“Yang sudah selesai atau diputus sebanyak 1.036 perkara. Dari jumlah itu, 1.021 perkara disebabkan karena KDRT,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, tekanan ekonomi sering memicu pertengkaran dalam rumah tangga. Banyak pasangan gagal memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga konflik terus muncul dan akhirnya memicu gugatan perceraian.
“Hal itu biasanya disebabkan karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Menurut Bayu, banyak pasangan suami istri gagal mengelola keuangan keluarga. Kondisi itu membuat hubungan rumah tangga semakin tidak harmonis.
“Biasanya pertengkaran muncul karena kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, lalu konflik terus berlanjut,” kata Bayu.
Baca Juga : Perceraian Gen Z dan Milenial di Bojonegoro Tinggi, Judi Online Hingga Pinjol Jadi Biang Kerok
Selain menangani perkara perceraian, Pengadilan Agama Sidoarjo juga menerima puluhan pengajuan dispensasi nikah usia dini sepanjang 2026. Fenomena itu menjadi perhatian karena banyak pasangan usia muda belum siap menjalani kehidupan rumah tangga.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 48 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 13 pemohon merupakan anak laki-laki dan 45 lainnya perempuan.
Bayu mengatakan, pergaulan remaja dan kondisi keluarga menjadi alasan utama pengajuan dispensasi nikah usia dini.
“Permohonan dispensasi nikah itu rata-rata dipengaruhi faktor pergaulan dan kondisi sosial keluarga,” ucapnya.
Bayu memperkirakan jumlah perkara perceraian dan dispensasi nikah usia dini akan terus meningkat hingga akhir tahun karena perkara baru terus masuk setiap bulan.
“Masih kemungkinan bertambah karena saat ini masih pertengahan tahun dan perkara terus masuk,” tutur Bayu.
Dr. Bayu Endragupta berharap para calon pasangan muda mempersiapkan pernikahan secara matang sebelum membangun rumah tangga.
Dia menilai keluarga, tokoh agama, serta pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) perlu memberikan pendampingan dan edukasi kepada calon pengantin agar siap secara mental, ekonomi, dan sosial.
Menurut dia, persiapan pernikahan yang matang penting untuk menekan angka perceraian dan pernikahan usia dini di Kabupaten Sidoarjo.
“Pasangan muda harus mempersiapkan pernikahan secara matang, baik mental maupun bekal ekonomi, agar tidak mudah berseteru dalam rumah tangga hingga berujung KDRT dan perceraian,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Fauzan
Editor: Mochamad Abdurrochim








