• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pesta gay.

Sebanyak 25 terdakwa pesta gay divonis di PN Surabaya yang dibacakan pada Jumat (22/05/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

25 Terdakwa Pesta Gay Siwalan Party Divonis 8 Bulan hingga 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis delapan bulan hingga satu tahun penjara terhadap 25 terdakwa kasus pesta gay Siwalan Party dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 2 PN Surabaya, Jumat (22/05/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dengan agenda pembacaan putusan terhadap seluruh terdakwa yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

You might also like

KUR fiktif BNI Jember.

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus KUR Fiktif BNI Jember Rp12,59 Miliar, 900 Petani Diduga Dicatut Jadi Debitur Palsu

08/07/2026 11:51 PM
Pembunuhan ASN Bangkalan

Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan yang Diduga Beraksi Tipu Perempuan Bermodal Rayuan

08/07/2026 4:45 PM

Dalam amar putusannya, majelis hakim membagi hukuman kepada para terdakwa pesta gay menjadi dua kelompok. Sebanyak 12 terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Baca Juga: Digelar Tertutup, 25 Terdakwa Peserta Pesta Gay Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing delapan bulan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Sementara itu, 13 terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap kelompok terdakwa tersebut.

“Terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing satu tahun,” ujar majelis hakim.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 36 UU Pornografi terkait mempertontonkan atau menampilkan muatan pornografi di muka umum.

“Pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan muatan pornografi di ruang publik dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara,” ucap Amsya.

Meski demikian, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan serta pengakuan atas perbuatan mereka.

Kuasa hukum terdakwa nomor 7 berinisial AC Samuel Hadiprabowo menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

“Dikarenakan klien kami kooperatif dalam waktu persidangan sehingga divonis delapan bulan. Klien kami menerima,” katanya usai sidang.

Baca Juga: Belum Dapat Surat Penetapan, Sidang 34 Terdakwa Pesta Gay di Surabaya Ditunda

Samuel menjelaskan, masa tahanan yang telah dijalani kliennya selama proses penyidikan dan persidangan akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.

“Hakim memutuskan delapan bulan dipotong masa tahanan sehingga kurang satu bulan penjara,” ujarnya.

Kasus pesta gay Siwalan Party sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian mengamankan puluhan orang dalam sebuah acara yang digelar di kawasan Surabaya. Perkara tersebut kemudian bergulir ke meja hijau dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Atas putusan tersebut, sebagian terdakwa menyatakan menerima, sementara pihak jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap vonis yang lebih ringan dari tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : M.Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKota Surabaya hari iniPenggerebekan pesta gay di SurabayaPesta gay Kota SurabayaSurabayaTerdakwa pesta gay di Surabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

KUR fiktif BNI Jember.

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus KUR Fiktif BNI Jember Rp12,59 Miliar, 900 Petani Diduga Dicatut Jadi Debitur Palsu

by Dwi Linda
08/07/2026 11:51 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro di PT BNI...

Pembunuhan ASN Bangkalan

Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan yang Diduga Beraksi Tipu Perempuan Bermodal Rayuan

by Mochamad Abdurrochim
08/07/2026 4:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pembunuhan ASN Bangkalan masih terus diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Polisi kini memburu...

BNN.

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Marijuana, Mahdi Kherid Beri Apresiasi: Selamatkan 10 Juta Jiwa

by Dwi Linda
06/07/2026 6:25 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (marijuana) mendapat...

Pembunuhan di Probolinggo.

Misteri Pembunuhan di Probolinggo Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pria Buang Jasad Wanita ke Sumur Tua Kraksaan

by Dwi Linda
04/07/2026 5:58 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Misteri penemuan sesosok mayat perempuan di dalam sumur tua kawasan hutan sengon, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan,...

Next Post
ASN di Jember.

20 Ribu ASN di Jember Turun Verifikasi Warga Miskin, Ribuan Data Bansos Bermasalah Ditemukan 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID