SURABAYA, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis delapan bulan hingga satu tahun penjara terhadap 25 terdakwa kasus pesta gay Siwalan Party dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 2 PN Surabaya, Jumat (22/05/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dengan agenda pembacaan putusan terhadap seluruh terdakwa yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membagi hukuman kepada para terdakwa pesta gay menjadi dua kelompok. Sebanyak 12 terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.
Baca Juga: Digelar Tertutup, 25 Terdakwa Peserta Pesta Gay Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing delapan bulan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Sementara itu, 13 terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap kelompok terdakwa tersebut.
“Terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing satu tahun,” ujar majelis hakim.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 36 UU Pornografi terkait mempertontonkan atau menampilkan muatan pornografi di muka umum.
“Pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan muatan pornografi di ruang publik dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara,” ucap Amsya.
Meski demikian, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan serta pengakuan atas perbuatan mereka.
Kuasa hukum terdakwa nomor 7 berinisial AC Samuel Hadiprabowo menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
“Dikarenakan klien kami kooperatif dalam waktu persidangan sehingga divonis delapan bulan. Klien kami menerima,” katanya usai sidang.
Baca Juga: Belum Dapat Surat Penetapan, Sidang 34 Terdakwa Pesta Gay di Surabaya Ditunda
Samuel menjelaskan, masa tahanan yang telah dijalani kliennya selama proses penyidikan dan persidangan akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
“Hakim memutuskan delapan bulan dipotong masa tahanan sehingga kurang satu bulan penjara,” ujarnya.
Kasus pesta gay Siwalan Party sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian mengamankan puluhan orang dalam sebuah acara yang digelar di kawasan Surabaya. Perkara tersebut kemudian bergulir ke meja hijau dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Atas putusan tersebut, sebagian terdakwa menyatakan menerima, sementara pihak jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap vonis yang lebih ringan dari tuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








