SURABAYA, Tugujatim.id – Sidang perdana terhadap 34 terdakwa dalam perkara pornografi yang dikenal sebagai kasus pesta gay di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (02/02/2026), terpaksa ditunda.
Humas PN Surabaya Pujiono menjelaskan penundaan dilakukan karena terdapat kendala administratif terkait status penahanan para terdakwa.
“Seharusnya sidang hari ini dilaksanakan, namun ditunda karena para tahanan belum bisa dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan,” kata Pujiono saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Buntut Pesta Gay di Surabaya: Eri Cahyadi Geram, Segera Panggil Pihak Hotel
Dia menjelaskan, hingga waktu persidangan, lapas belum menerima fisik penetapan penahanan dari majelis hakim, meskipun dokumen penetapan tersebut telah dikirimkan.
“Penetapan penahanan dari majelis hakim sebenarnya sudah dikirimkan, tetapi pihak lapas menyampaikan belum menerima secara fisik,” ujarnya.
Akibat kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin pekan depan agar seluruh administrasi penahanan dapat diselesaikan dan para terdakwa dapat dihadirkan ke persidangan.
Kasus Berawal Kecurigaan Aktivitas di Hotel Surabaya
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh gabungan petugas Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo. Penggerebekan pesta gay di Surabaya ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian menyelidiki hingga akhirnya mendapati sejumlah pria tengah berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan adanya pesta seks sesama jenis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat dalam pesta gay di Surabaya. Berdasarkan data yang dihimpun, para peserta pesta seks tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Orang Diamankan di Hotel Ngagel
Seluruh peserta yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memeriksa identitas, tes kesehatan, serta pendalaman terkait peran masing-masing peserta.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial.
Hingga kini, penyidik kepolisian bersama jaksa penuntut umum masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan pasal yang diterapkan terhadap para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








