BATU, Tugujatim.id – Polres Batu tengah mendalami laporan dugaan pengeroyokan yang disebut melibatkan seorang pria berinisial SA yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu. Selain SA, dua orang lainnya berinisial H dan M juga turut dilaporkan dalam perkara tersebut.
Laporan tersebut diajukan oleh Ronny Christian, 39, dan telah diterima Polres Batu dengan Nomor: LPM/358/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (02/06/2026).
Baca Juga: 6 Wisatawan Pantai Wediawu Malang Luka-Luka Dikeroyok, Mobil Warga Surabaya Rusak Penuh Coretan Cat
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula saat berlangsung pertandingan bulutangkis di lokasi tersebut. Setelah kegiatan selesai dan pelapor hendak meninggalkan area gedung, dia mengaku dihampiri sejumlah orang yang mempertanyakan sikapnya terhadap salah satu klub bulutangkis yang sedang bertanding.
Percakapan yang terjadi kemudian disebut berkembang menjadi cekcok. Pelapor mengaku mengalami tindakan fisik berupa pukulan dan dorongan yang mengakibatkan dirinya merasakan pusing, mual, serta nyeri pada bagian kepala.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Nama SA sendiri menjadi sorotan karena saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu. Dia juga diketahui pernah menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan pernah tersangkut kasus korupsi pada 2018.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Iya benar, kami sudah menerima laporan dan saat ini telah meminta keterangan dari korban maupun sejumlah saksi,” ujar AKP Zaenal Arifin, Jumat (12/06/2026).
Baca Juga: Menteri PU dan Bupati Jember Sepakat Tangani 16 Jembatan dan 50 Bendung secara Keroyokan
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.
Polres Batu menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








