• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/06/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
12 hours ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, (11/6/2026). Dalam sidang itu juga menyidangkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai pihak swasta dalam berkas terpisah.

Dalam sidang perdana tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ikhsan, Fengky, dan Tonny Frengky membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

You might also like

Bareskrim.

Bareskrim Sita Aset Perusahaan Pemurnian Emas di Sidoarjo, Kembangkan Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

11/06/2026 8:09 PM
Kampung Inggris Pare.

Kampung Inggris Pare Kediri: Biaya Kursus 1 Bulan Habis Berapa?

11/06/2026 7:43 PM

Sidang perdana perkara dugaan korupsi di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati.

Dugaan Korupsi Perizinan dan Dana CSR Terungkap

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap, Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).

“Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto yang telah ditunjuk terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau TSP di TPA Winongo,” ujar jaksa, Ikhsan saat membacakan dakwaan di persidangan.

Baca Juga : KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Wali Kota Madiun

Jaksa menilai, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.

Jaksa menyebut total uang yang berhasil diminta dari sejumlah pihak mencapai Rp1,7 miliar. “Dana tersebut berasal dari beberapa pengusaha dan lembaga yang sedang mengurus perizinan maupun kepentingan tertentu di lingkungan Pemkot Madiun,” jelas Ikhsan.

Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia. “Keduanya diduga menyerahkan uang Rp600 juta setelah perusahaan mereka mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit,” jelasnya.

Jaksa menjelaskan bahwa pada April 2025, Maidi mengajak Sugeng bertemu di lokasi TPA Winongo dan menyampaikan kebutuhan pengurukan sampah sekitar 350 rit. Namun dalam perkembangannya, pihak perusahaan diminta menyerahkan uang sebesar Rp900 juta. Karena keberatan, pihak perusahaan menawar hingga akhirnya disepakati sebesar Rp600 juta.

“Desi Prayudya Fabela dan Sugeng Prawoto khawatir apabila permintaan terdakwa tidak dipenuhi maka permohonan izin tersebut diperlambat,” kata jaksa.

Uang Rp600 juta itu kemudian ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT Hemas Buana Indonesia. Dana tersebut selanjutnya diduga mengalir kepada Robi Suprianto melalui sejumlah transaksi perbankan.

Kasus serupa juga disebut terjadi terhadap Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Dalam dakwaan disebutkan Maidi meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar saat proses perizinan pembangunan perumahan milik Joko mengalami keterlambatan.

Ketika Joko menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, jaksa mengutip ucapan terdakwa yang disampaikan dalam dakwaan, yakni “ora iso, tetep 1,1 miliar”.

Jaksa mengungkap bahwa proses perizinan pembangunan perumahan tersebut kemudian diduga ditunda hingga ada kesanggupan memenuhi permintaan uang tersebut. Pada November 2025, Joko akhirnya menyerahkan Rp400 juta, sementara sisa Rp700 juta direncanakan diberikan setelah seluruh perizinan diterbitkan.

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan jaksa, Maidi juga disebut memerintahkan pemungutan dana sebesar Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun.

“Dana tersebut diduga diminta dengan dalih CSR untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun dan disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang terkait dengan Rochim Ruhdiyanto,” jelas Jaksa penuntut lainnya, Tonny Frengky.

Selain yayasan pendidikan tersebut, jaksa juga menyebut adanya dugaan permintaan uang Rp350 juta kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap proses perizinan maupun kebijakan pemerintah daerah.

Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Ikut Dibongkar

Tidak hanya perkara pemerasan, jaksa juga menguraikan dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah. Keduanya diduga menerima fee dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. “Dalam proyek itu, disebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari penyedia jasa,” jelas Tonny.

Secara keseluruhan, KPK mencatat dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi dalam rentang 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Dengan kasus ini ketiga terdakwa dijerat mengenai perkara dugaan perkara pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdianto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP. Lalu, terkait dugaan perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan. Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan tanggapan para terdakwa dan penasihat hukum sebelum memasuki tahap pembuktian di persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : M.Khaesar

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: Berita Kota Madiun hari iniEks Wali Kota MadiunKorupsi Wali Kota MadiunKorupsi Wali Kota Madiun Nonaktif MaidiKota MadiunPengadilan Tipikor Surabaya
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

Bareskrim.

Bareskrim Sita Aset Perusahaan Pemurnian Emas di Sidoarjo, Kembangkan Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

by Dwi Linda
11/06/2026 8:09 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang...

Kampung Inggris Pare.

Kampung Inggris Pare Kediri: Biaya Kursus 1 Bulan Habis Berapa?

by Dwi Linda
11/06/2026 7:43 PM
0

KEDIRI, Tugujatim.id – Di tengah meningkatnya tren pengembangan diri, Kampung Inggris Pare di Kediri masih menjadi destinasi favorit bagi banyak...

BBM

BBM Naik, Pertalite di Sejumlah SPBU Tuban Kosong Sejak Malam

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 2:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kenaikan harga BBM non subsidi mulai berdampak pada ketersediaan Pertalite di sejumlah SPBU Kabupaten Tuban. Beberapa SPBU...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pantai Pangi.

3 Santri Terseret Ombak di Pantai Pangi Blitar saat Outing Class, Satu Korban Hilang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID