SURABAYA, Tugujatim.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, termasuk kasus terbaru ayah kandung di Surabaya berinisial ST, 47, yang diduga menghamili anaknya hingga korban hamil empat bulan.
Kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur itu menjadi perhatian pemerintah. Arifatul Choiri Fauzi menyatakan masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurut dia, publikasi kasus-kasus kekerasan seksual oleh media memiliki peran penting dalam mempercepat penjangkauan korban sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
Baca Juga: Ayah Kandung di Surabaya Hamili Anaknya hingga Bunting 4 Bulan, Beraksi saat Ibu Tak di Rumah
“Memang kasus saat ini banyak sekali yang muncul di media. Kami berterima kasih karena dengan adanya di-share oleh teman-teman di berbagai media, ini mempercepat kami bisa menjangkau korban,” kata Arifah saat diwawancarai di Surabaya, Senin (29/06/2026).
Dia menjelaskan, pemberitaan media tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menjangkau korban yang membutuhkan perlindungan. Semakin cepat korban ditemukan, semakin cepat pula layanan pendampingan dapat diberikan.
“Karena dengan menjangkau korban kita bisa memberikan pelayanan yang cepat, yang tepat, dan juga mencegah jatuhnya korban-korban yang lain,” ujarnya.
Penanganan Butuh Kerja sama Lintas Sektor
Arifah menegaskan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dibebankan kepada satu institusi saja. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, dunia pendidikan, masyarakat hingga media massa untuk memutus mata rantai kekerasan.
“Namun ini juga tidak bisa diselesaikan secara sendiri. Ini adalah kolaborasi, sinergi dengan berbagai pihak dan ini sedang kita bangun bagaimana agar peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi lagi di berbagai tempat,” tuturnya.
Arifah menambahkan pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui peningkatan koordinasi antarinstansi, penguatan layanan bagi korban, serta edukasi kepada masyarakat agar berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual.
“Kami akan turun untuk melakukan pendampingan korban dan ibu dari korban agar tidak terjadi trauma,” jelasnya.
Baca Juga: Selama Setahun, Gadis di Tuban Dicabuli Ayah Kandung
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse PPA Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial ST, 47, warga Surabaya, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya hingga korban hamil.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ayah kandung di Surabaya tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak 2025 hingga April 2026. Polisi kemudian menetapkan ST sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Direktorat Reserse PPA Polda Jawa Timur. Selain memproses pelaku secara hukum, aparat juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemenuhan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








