SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membantah kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan penggeledahan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi. Video berdurasi 40 detik yang viral dengan narasi adanya penggeledahan dipastikan tidak benar dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Adnan Sulistiyono mengatakan, pihaknya telah mengecek langsung kepada Kejaksaan Negeri Tuban setelah muncul informasi tersebut.
Baca Juga: Kejati Jatim Terima Pengembalian Rp707 Juta dari 19 Pegawai ESDM Terkait Dugaan Pungli Perizinan
“Setelah saya konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Tuban, tidak ada penggeledahan,” kata Adnan saat dikonfirmasi, Selasa (30/06/2026).
Menurut dia, aktivitas yang terlihat dalam video tersebut merupakan kegiatan rutin penataan rumah dinas Kajari Tuban, bukan tindakan penyidikan ataupun penggeledahan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
“Video itu saat kemarin anak-anak memasukkan sprei dan menata rumah dinas Pak Kajari,” ujarnya.
Tepis Periksa Kajari Tuban soal Perkara Pertambangan
Adnan menegaskan informasi yang menyebut rumah dinas Kajari Tuban digeledah merupakan kabar bohong atau hoaks. Dia memastikan tidak ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di rumah dinas tersebut.
“Tidak benar,” tegasnya saat ditanya mengenai kabar penggeledahan rumah Kajari Tuban.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya video di sejumlah platform media sosial yang disertai keterangan rumah dinas Kajari Tuban digeledah sehingga memunculkan spekulasi adanya proses hukum terhadap pejabat kejaksaan tersebut.
Selain membantah isu penggeledahan, Adnan juga menepis kabar yang mengaitkan Kajari Tuban dengan pemeriksaan terkait putusan perkara pertambangan yang belakangan menjadi perbincangan.
Baca Juga: Kantor Dinas ESDM Jatim Kembali Digeledah Penyidik Pidsus Kejati Jatim
Dia memastikan hingga saat ini tidak ada pemeriksaan terhadap Kajari Tuban sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kejati Jatim meminta masyarakat tidak mudah memercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa terlebih dahulu memverifikasi kepada sumber resmi. Penyebaran informasi yang tidak benar dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta menciptakan persepsi yang keliru terhadap proses penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








