MALANG, Tugujatim.id – Tingginya jumlah mahasiswa dan mobilitas masyarakat membuat Kota Malang dinilai masih menjadi salah satu pasar bahkan magnet peredaran narkotika. DPRD Kota Malang mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Diketahui, Polresta Malang Kota di awal Juli 2026 berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba dengan barang bukti ganja mencapai 2 kilogram. Sebelumnya, di awal 2026 juga membongkar kasus yang sama mencapai 1,5 kilogram ganja dari sindikat berbeda. Dua tangkapan besar itu dinilai menjadi alarm bahwa Kota Malang masih menjadi magnet peredaran narkoba.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Godok Ranperda RTH, Dorong Tiap Tahun Tambah Ruang Hijau
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo mengatakan, karakter Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dengan puluhan perguruan tinggi dan ratusan ribu mahasiswa menjadi salah satu faktor yang membuat peredaran narkoba harus mendapat perhatian serius.
“Kota Malang memang menjadi bagian dari pasar narkotika yang cukup besar. Banyak anak muda, banyak mahasiswa, dinamika masyarakatnya juga tinggi, sehingga perlu langkah yang lebih serius untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Menurut dia, Ranperda P4GN yang kini tengah dimatangkan tim pansus DPRD Kota Malang merupakan salah satu upaya penanggulangan peredaran narkoba di Kota Malang.
Dia mengatakan, salah satu fokus yang diatur dalam ranperda tersebut adalah kewajiban screening atau tes narkoba secara berkala di berbagai institusi. Tidak hanya menyasar instansi pemerintah, tetapi juga perguruan tinggi, perusahaan hingga organisasi kemasyarakatan.
Ranperda P4GN Tahap Finalisasi
Dia mencontohkan, kampus nantinya didorong melakukan tes narkoba saat penerimaan mahasiswa baru maupun pemeriksaan secara acak pada waktu tertentu. Skema serupa juga diterapkan bagi karyawan perusahaan maupun aparatur pemerintah sebagai langkah deteksi dini.
Ranperda tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi. DPRD menargetkan pembahasan selesai bulan Juli 2026 ini sebelum dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, Ginanjar menegaskan regulasi ini tidak semata mengedepankan pendekatan hukum. Korban penyalahgunaan narkoba akan dipandang sebagai pihak yang membutuhkan pertolongan melalui rehabilitasi, bukan semata mata pelaku kejahatan.
“Pendekatan kami adalah pendekatan humanis. Korban harus direhabilitasi, bukan hanya dihukum,” kata Ginanjar yang juga merupakan anggota Pansus Ranperda P4GN.
Selain itu, DPRD Kota Malang juga mengusulkan pembentukan tim terpadu penanganan narkoba yang melibatkan seluruh unsur. Mulai Pemkot Malang, BNN, rumah sakit, puskesmas, perguruan tinggi, perusahaan hingga pemerintah kelurahan.
Menurut dia, penanganan narkoba tidak mungkin hanya dibebankan kepada BNN. Seluruh elemen harus bergerak bersama sebagaimana penanganan bencana yang melibatkan lintas sektor.
“Kalau selama ini leading sektornya BNN, ke depan harus menjadi kerja bersama. Penanganannya harus sinergis, kolaboratif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Sembako Turun saat MBG Libur, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Jaga Stabilitas
Ranperda juga disiapkan untuk memperluas akses rehabilitasi. Selama ini, kapasitas layanan rehabilitasi di BNN dinilai belum mampu mengimbangi kebutuhan sehingga banyak korban belum tertangani secara optimal.
Ke depan, puskesmas maupun fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah diharapkan dapat berperan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendampingi korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi rawat jalan sekaligus melakukan pemantauan secara berkala bersama BNN.
Dengan regulasi tersebut, DPRD Kota Malang berharap nantinya Kota Pendidikan ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memerangi narkoba, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, status Kota Malang sebagai magnet peredaran narkoba perlahan dapat ditekan melalui langkah preventif, rehabilitatif dan kolaboratif. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








