MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem di tengah pesatnya pembangunan kota. Melalui regulasi ini, harapannya luasan ruang terbuka hijau setiap tahunnya bisa bertambah di tengah pesatnya perkembangan Kota Malang.
Ketua Pansus Ranperda RTH DPRD Kota Malang Akhdiyat Sabril Ulum mengatakan bahwa substansi utama ranperda ini mengacu pada amanat Undang-Undang, yakni mendorong terpenuhinya 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private di Kota Malang. Untuk itu, DPRD Kota Malang ingin memastikan ruang hijau yang sudah ada tidak terus berkurang akibat pembangunan.
Baca Juga: Harga Sembako Turun saat MBG Libur, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Jaga Stabilitas
“Jadi melalui perda ini, kami menekankan agar RTH yang sudah ada jangan sampai menyusut. Sehingga Pemkot Malang juga harus memiliki target dan progres penambahan RTH baru setiap tahun,” ucapnya.
Menariknya, target penambahan RTH baru setiap tahun dalam ranperda ini juga mendorong setiap RW yang ada di Kota Malang bisa memiliki RTH baru, minimal satu RTH.
Selain mengejar kuantitas, fungsi ruang hijau juga diperluas. Ranperda akan menegaskan RTH tidak hanya menjadi taman, tetapi juga berfungsi sebagai ruang interaksi sosial, kawasan resapan air untuk mengurangi risiko banjir sekaligus menjadi paru-paru kota di tengah kepadatan kawasan perkotaan.
Ranperda ini juga mendorong adanya konsep RTH tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Dengan pendekatan tersebut, taman tidak lagi dibuat seragam. Taman dapat dikembangkan menjadi taman ramah anak, taman lansia, maupun ruang hijau dengan karakter lokal lainnya.

Tak hanya itu, ranperda ini juga menekankan aspek transparansi dalam pengelolaan dana kompensasi dari pengembang, khususnya yang berkaitan dengan lahan pemakaman.
Dalam proyeksi penambahan RTH, Ulum juga menyoroti masih banyaknya prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Malang. Penyelesaian persoalan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sumber penambahan luasan RTH baru.
“Kalau persoalan PSU bisa diselesaikan satu per satu, otomatis akan menambah database RTH Kota Malang. Itu bisa menjadi sumber penambahan ruang hijau setiap tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, Ulum menjelaskan bahwa ranperda ini telah memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal. Pembahasan terakhir telah dilakukan bersama Bagian Hukum Pemkot Malang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berdasarkan masukan dari beberapa pihak, judul ranperda ini akan diubah dengan menghapus kata “publik” agar pengaturannya juga dapat menjangkau ruang terbuka hijau milik private.
Baca Juga: Bus Trans Jatim Mengaspal Manis, Angkot Menangis, Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Integrasi
“Masukan dari stakeholder meminta kata ‘publik’ dihilangkan supaya implementasinya lebih luas. Dengan begitu, perda ini juga berpeluang mengatur RTH private,” ujarnya.
Meski pembahasannya dilakukan secara bertahap, pansus optimistis Ranperda Penyelenggaraan RTH dapat disahkan sebelum akhir 2026. Ulum menekankan, kehati-hatian diperlukan agar setiap pasal benar-benar mampu menjawab tantangan Kota Malang dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Kami optimistis selesai tahun ini. Yang terpenting, perda ini benar-benar berbobot dan menjadi landasan kuat untuk menjaga ruang terbuka hijau bagi generasi mendatang,” tandasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M Sholeh
Editor: Dwi Lindawati







