SURABAYA, Tugujatim.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menggelar bazar pengembalian 417 kendaraan jadi barang bukti (BB) kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 417 kendaraan barang bukti kecelakaan di Surabaya ini bisa diambil secara gratis oleh pemiliknya dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.
Program tersebut berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya. Pemilik kendaraan kecelakaan di Surabaya ini dapat datang pada jam kerja dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Bus Tabrak Motor, 5 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Akses Suramadu: Dua Tewas dan Lima Luka-Luka
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan menegaskan seluruh proses pengembalian kendaraan dilakukan secara gratis. Dia juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan jika ada oknum yang meminta biaya.
“Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya,” kata Kombes Pol Lutfhie, Sabtu (04/07/2026).
Kombes Pol Lutfhie menjelaskan, kepolisian hanya berperan membantu penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dan memfasilitasi proses mediasi apabila para pihak memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika memang kedua belah pihak yang terlibat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kami hanya memediasi saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, pemilik kendaraan cukup datang ke Unit Laka Lantas dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti putusan pengadilan, surat kepemilikan kendaraan atau BPKB.
Baca Juga: Guru SMKN 3 Kota Probolinggo Tewas, Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Box di Jalan Cokroaminoto
Apabila BPKB masih menjadi agunan di bank, dia mengatakan, pemilik kendaraan cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.
“Jika BPKB berada di bank silakan minta legalisirnya. Jika syarat lengkap kami akan membuat surat pengembalian barang bukti. Kami akan kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun,” kata AKBP Galih.
Melalui program bazar ini, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap masyarakat yang kendaraannya masih tersimpan sebagai barang bukti kecelakaan dapat segera mengambilnya sekaligus memastikan pelayanan kepolisian berjalan mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan.
“Kami berharap pemilik kendaraan bisa memanfaatkan program ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








