SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-Mei 2023. Dalam perkara KUR fiktif BNI Jember ini, 900 warga diduga dimanfaatkan sebagai debitur abal-abal menggunakan identitas yang dipinjam dengan dalih program bantuan sosial.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka berinisial MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang Pinca BNI Persero Tbk Kantor Cabang Jember 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya atau IAJ. Dengan kasus ini, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Rabu (08/07/2026).
Baca Juga: OJK Tetapkan Komisaris BPR di Malang sebagai Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan dalam penyidikan sementara ditemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara tersebut mencapai sekitar 900 orang.
“Kalau total ada 900-an petani, ” kata Gede Punia kepada wartawan di gedung Kejati Jatim Surabaya.
Menurut dia, para calon debitur yang diajukan oleh collection agent sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sebagaimana ketentuan program pemerintah tersebut.
Modus Pinjam KTP Berkedok Bantuan Sosial
Penyidik menemukan identitas masyarakat diperoleh dengan cara dipinjam menggunakan dalih sebagai syarat untuk memperoleh bantuan sosial. Sebagai imbalan, pemilik identitas dijanjikan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” ujarnya.
Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Jember. Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh collection agent, sementara seluruh dana ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan.
Gede menjelaskan praktik tersebut dilakukan dengan sepengetahuan MFH selaku pemimpin Cabang BNI Jember yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, MFH diduga memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meski dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan.
“AO (account officer) penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain menyalahgunakan kewenangannya, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Adapun total kerugian penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember pada periode 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus tersebut terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet dan dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Menyerahkan Diri Setelah 4 Tahun Kabur
“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” ujar Punia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku collection agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya. Dengan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 603 dan 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
AM dan IIS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari mulai 8 hingga 27 Juli 2026, sedangkan MFH tidak ditahan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M.Khaesar
Editor: Dwi Lindawati







