• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KUR fiktif BNI Jember.

Kedua tersangka korupsi KUR fiktif BNI Jember ditahan oleh Kejati Jatim, Rabu (08/07/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus KUR Fiktif BNI Jember Rp12,59 Miliar, 900 Petani Diduga Dicatut Jadi Debitur Palsu

Dwi Linda by Dwi Linda
2 hours ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-Mei 2023. Dalam perkara KUR fiktif BNI Jember ini, 900 warga diduga dimanfaatkan sebagai debitur abal-abal menggunakan identitas yang dipinjam dengan dalih program bantuan sosial.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka berinisial MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang Pinca BNI Persero Tbk Kantor Cabang Jember 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya atau IAJ. Dengan kasus ini, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Rabu (08/07/2026).

You might also like

Pembunuhan ASN Bangkalan

Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan yang Diduga Beraksi Tipu Perempuan Bermodal Rayuan

08/07/2026 4:45 PM
BNN.

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Marijuana, Mahdi Kherid Beri Apresiasi: Selamatkan 10 Juta Jiwa

06/07/2026 6:25 PM

Baca Juga: OJK Tetapkan Komisaris BPR di Malang sebagai Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan dalam penyidikan sementara ditemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara tersebut mencapai sekitar 900 orang.

“Kalau total ada 900-an petani, ” kata Gede Punia kepada wartawan di gedung Kejati Jatim Surabaya.

Menurut dia, para calon debitur yang diajukan oleh collection agent sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sebagaimana ketentuan program pemerintah tersebut.

Modus Pinjam KTP Berkedok Bantuan Sosial

Penyidik menemukan identitas masyarakat diperoleh dengan cara dipinjam menggunakan dalih sebagai syarat untuk memperoleh bantuan sosial. Sebagai imbalan, pemilik identitas dijanjikan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” ujarnya.

Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Jember. Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh collection agent, sementara seluruh dana ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan.

Gede menjelaskan praktik tersebut dilakukan dengan sepengetahuan MFH selaku pemimpin Cabang BNI Jember yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, MFH diduga memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meski dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan.

“AO (account officer) penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain menyalahgunakan kewenangannya, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Adapun total kerugian penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember pada periode 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet dan dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Menyerahkan Diri Setelah 4 Tahun Kabur

“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” ujar Punia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku collection agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya. Dengan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 603 dan 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

AM dan IIS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari mulai 8 hingga 27 Juli 2026, sedangkan MFH tidak ditahan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M.Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kejati JatimBerita Kota Surabaya hari iniKasus KUR fiktif BNI JemberKorupsi BNI Cabang JemberKota Surabaya hari iniSurabayaTersangka KUR Fiktif BNI Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pembunuhan ASN Bangkalan

Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan yang Diduga Beraksi Tipu Perempuan Bermodal Rayuan

by Mochamad Abdurrochim
08/07/2026 4:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pembunuhan ASN Bangkalan masih terus diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Polisi kini memburu...

BNN.

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Marijuana, Mahdi Kherid Beri Apresiasi: Selamatkan 10 Juta Jiwa

by Dwi Linda
06/07/2026 6:25 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (marijuana) mendapat...

Pembunuhan di Probolinggo.

Misteri Pembunuhan di Probolinggo Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pria Buang Jasad Wanita ke Sumur Tua Kraksaan

by Dwi Linda
04/07/2026 5:58 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Misteri penemuan sesosok mayat perempuan di dalam sumur tua kawasan hutan sengon, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan,...

Kredit fiktif.

OJK Tetapkan Komisaris BPR di Malang sebagai Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

by Dwi Linda
04/07/2026 12:19 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan seorang komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka...

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID