MALANG, Tugujatim.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan seorang komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan. Salah satu dugaan pelanggaran yang diselidiki berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit fiktif senilai sekitar Rp14,8 miliar.
OJK juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis (02/07/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Menyerahkan Diri Setelah 4 Tahun Kabur
Dalam keterangan resminya, Jumat (03/07/2026), OJK menyatakan penyidikan kasus tersebut telah rampung sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN,” demikian keterangan resmi OJK.
Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 26 Juni 2026 sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Diduga Lakukan Empat Pelanggaran Perbankan
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menduga tersangka melakukan sejumlah tindakan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan.
Pertama, tersangka diduga tidak mencatat transaksi dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Kedua, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan perusahaan pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik bank senilai sekitar Rp600 juta.
Ketiga, penyidik menduga tersangka menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Keempat, tersangka juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Sempat Ajukan Praperadilan
OJK menyebut proses penyidikan sempat menghadapi berbagai hambatan. Penyidik menyatakan tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, serta mengajukan sejumlah langkah hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Meski demikian, proses penyidikan tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, GK dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 Ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 65 KUHP.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








