SURABAYA, Tugujatim.id – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menyoroti pencopotan lurah Tambak Wedi Muchammad Yusufian oleh Wali Kota Eri Cahyadi akibat kasus pungutan liar (pungli) jual beli stan Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Arif Fathoni memandang kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah khususnya camat dan lurah untuk lebih giat dan peduli terhadap hal hal yang terjadi di wilayahnya.
Dia mengatakan, seharusnya mereka menjadikan gaya kepemimpinan Eri yang senang melakukan sidak sebagai alarm atau peringatan agar dapat bekerja dengan baik. Hal ini menjadi penting agar tidak ada lagi kasus pungli yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Banyak Keluhan Korban Konser Denny Caknan, DPRD Surabaya Evaluasi Layanan RSUD Soewandhie
“Saya berharap momentum seperti ini menjadi trigger bagi lurah, camat, maupun seluruh perangkat di Surabaya untuk memastikan setiap denyut nadi kehidupan masyarakat diketahui melalui laporan-laporan harian,” kata Arif, Senin (13/07/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut menuturkan seorang lurah atau camat harus mengetahui detail terkait apa yang terjadi di wilayahnya, mulai dari titik kemacetan, titik banjir, titik PKL hingga titik rawan konflik antar warga.
Hal ini penting agar saat wali kota melakukan kunjungan lapangan, jajaran di bawahnya sudah siap dengan data dan solusi, bukan justru dikejutkan oleh temuan pelanggaran.
“Ketika terjadi kunjungan oleh wali kota, instrumen pemerintahan di bawah sudah mengetahui detail informasi dan persoalannya, sehingga dapat memberikan solusi,” tambahnya.
DPRD Meminta Warga Menerima Keputusan Wali Kota
Sementara itu terkait warga yang menolak mutasi lurah Tambak Wedi, dirinya meminta agar warga mau menerima keputusan Wali Kota dan menyambut lurah yang baru. Dia menyadari biar bagaimanapun pun lurah Tambak Wedi sebelumnya telah banyak mengabdi sehingga mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Namun di satu sisi mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam birokrasi. Hal ini bertujuan sebagai mekanisme pembinaan para ASN yang tidak terpisahkan dari organisasi pemerintahan. Oleh sebab itu dirinya meminta masyarakat melihat persoalan ini secara objektif semata mata untuk perbaikan pelayanan.
“Jadi respons penolakan itu tanda lurah tersebut mendapatkan apresiasi. Tetapi mutasi dan rotasi ini merupakan hak prerogatif Wali Kota,” pungkasnya.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Fiskal, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Perkuat Inovasi dan Kolaborasi
Sebagai informasi terungkapnya kasus pungli ini terungkap berawal dari sidak yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di SWK Tambak Wedi pada Kamis (09/07/2026).
Pada sidak tersebut, Eri menemukan kasus jual beli stan SWK senilai Rp3 juta. Padahal, fasilitas tersebut harusnya gratis sebagai kompensasi relokasi para PKL.
Kasus jual beli stan SWK yang terjadi di wilayah Kelurahan Tambak Wedi ini menjadi bukti nyata, bahwa absennya pejabat setempat dapat menghadirkan ketidakadilan di tengah masyarakat. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati








