SURABAYA, Tugujatim.id – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026). Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma juga dituntut karena dinilai terbukti terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Terbukti Secara Sah Melakukan Korupsi
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap JPU Arjuna Budi Tambunan.
“Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar,” imbuh Arjuna.
Sementara Agus Pramono dituntut pidana 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp975 juta. Adapun dr. Yunus Mahatma dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.
Dalam pembacaan analisis yuridis, JPU menjelaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan yang diajukan.
“Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Sugiri Menerima Rp900 Juta dari dr. Yunus Mahatma
Jaksa menguraikan, Sugiri selaku Bupati Ponorogo dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.
“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” demikian kutipan pembacaan tuntutan JPU.
JPU juga menyebut pemberian uang tersebut dilakukan karena Yunus Mahatma ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Menurut jaksa, Agus Pramono mengetahui sekaligus turut memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri sehingga seluruh unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan. Untuk mempertahankan jabatan tersebut, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT KPK dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
Selain perkara dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU KPK, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M. Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








