BOJONEGORO, Tugujatim.id – Bojonegoro terdaftar dalam daerah yang berada pada Level 2 PPKM Jawa-Bali. Beberapa kegiatan pun sudah mendapat pelonggaran. Namun, hal tersebut justru membuat perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengalami peningkatan.
Hal ini berbeda kala di awal masa PPKM akhir bulan Juli lalu, perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro sempat alami penurunan akibat ketatnya masa PPKM saat itu.
Tercatat diakhir bulan Juli 2021, perkara perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro alami penurunan dengan jumlah 175 perkara. Hal tersebut juga disebabkan karena selama PPKM Darurat berlangsung, Pengadilan Agama Bojonegoro membatasi pendaftaran perkara.
Namun, peningkatan terjadi pada akhir bulan Agustus lalu, menjadi 298 perkara. Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik mengatakan, selama PPKM mulai dilonggarkan banyak masyarakat yang berdatangan mendaftarkan perkara.
“Dibandingkan sebelumnya, masyarakat enggan berkerumun selama PPKM Darurat, kini masyarakat mulai aktif lagi datang ke Pengadilan Agama Bojonegoro,” katanya melalui pesan singkat, Jumat (17/09/2021).
Tercatat di bulan Agustus sebanyak 298 perkara dengan rincian 2 perkara ijin poligami, 65 perkara cerai talak, 158 cerai gugat, 5 perkara perwalian, 1 perkara asal usul anak, 1 perkara isbat nikah, 58 perkara dispensasi kawin, 2 perkara wali adlol, 1 perkara kewarisan, 4 perkara penetapan ahli waris, dan 1 perkara lainnya.
“Perkara yang paling banyak masih di cerai gugat, dan dispensasi nikah juga alami peningkatan yang luar biasa,” tuturnya.
Pihaknya berharap agar beberapa perkara tersebut alami penurunan setiap bulannya.
“Apabila perkara sedikit pastinya ini akan berkolerasi positif terhadap kesejahteraan masyarakat, begitu juga sebaliknya. Jadi saya selalu berharap, khusus nya untuk masyarakat Bojonegoro agar tetap sejahtera dengan mengecilkan angka perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro,” tandasnya.