• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Proses sidang perkara korupsi Pemkab Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/11/2021)/tugu jatim

Proses sidang perkara korupsi Pemkab Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/11/2021). (Foto: Dokumen)

Korupsi Bupati Nganjuk, Lima Terdakwa Camat Divonis 2 Tahun Penjara

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

NGANJUK, Tugujatim.id – Sidang perkara korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, kembali dilanjutkan pada Senin (8/11/2021) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Agenda dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat cs itu adalah pembacaan putusan atau vonis untuk lima dari tujuh terdakwa.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Kelima terdakwa yang dimaksud yakni Camat Pace nonaktif Dupriono, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat Tanjunganom nonaktif Edie Srianto, Camat Berbek nonaktif Harianto, dan  mantan Camat Loceret Bambang Subagio.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, sidang dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan, dari Kejaksaan Agung yang dihadiri jaksa Eko Baroto, serta tim dari Kejari Nganjuk yang terdiri dari jaksa Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Adapun majelis hakim dipimpin oleh I Ketut Suarta, bersama hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Kelima terdakwa disebut Nophy mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Medaeng Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan vonis terhadap kelima terdakwa,” ujar Nophy.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakin, lanjut Nophy, tiga terdakwa yakni Dupriono, Tri Basuki Widodo dan Edie Srianto dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiganya dihukum selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” terang Nophy.

Sedangkan untuk terdakwa Harianto dan Bambang Subagio, lanjut Nophy, juga dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa juga divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu,” ujarnya.

Atas amar putusan tersebut, kelima terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“JPU juga sama menyatakan pikir-pikir,” imbuh Nophy.

Lebih lanjut dijelaskan Nophy, untuk persidangan terhadap terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan mantan ajudannya, M. Izza Muhtadin, direncanakan pada pekan depan sampai pada agenda pembacaan tuntutan JPU.

“Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat dan wartawan,” pungkas Nophy.

Tags: Kejari NganjukKorupsi Bupati NganjukPemkab NganjukPengadilan Tipikor Surabaya
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Warga Sidowayah mengikuti vaksinasi massal yang diadakan PWI Pasuruan dan Polres Pasuruan.

PWI Pasuruan dan Polres Pasuruan Gelar Vaksinasi Massal

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID