PASURUAN, Tugujatim.id – Sungguh bejat kelakuan SL, 34, pria asal Dusun Pancur, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, ini yang diduga melakukan tindak asusila dengan mencabuli anak kandungnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, SL diduga telah melakukan tindak asusila itu selama 9 bulan kepada anaknya yang masih kelas 5 SD.
Ibu korban berinisial AY, 33, mengatakan, dia bersama paman korban, SI, 45, sudah melaporkan dugaan pencabulan oleh suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pasuruan. AY mengaku dugaan pencabulan yang dilakukan suaminya terbongkar beberapa hari lalu saat dicurhati oleh anaknya yang baru berusia 11 tahun tersebut.
“Anak saya yang cerita sendiri, bilangnya mulai digituin ayahnya sejak Februari 2021, terakhir dipaksa minggu lalu,” ujar ibu korban saat dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021).
Setelah melapor, korban ditemani ibu kandung dan pamannya langsung diantarkan ke RSUD Bangil untuk pemeriksaan visum.
“Katanya pihak rumah sakit, nanti hasil visumnya kalau keluar langsung diberikan ke polisi,” ungkap SI, paman korban.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Pasuruan Bripka Johan Widodo membenarkan pihaknya tengah menyelidiki laporan dugaan pencabulan anak SD di Purwodadi tersebut.
“Iya laporannya baru saja masuk, nanti akan kami kembangkan dari hasil visum,” ujar Bripka Johan Widodo saat dihubungi lewat pesan singkat.