TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan diikuti pejabat Polres, BNNK, Pengadilan Negeri dan Lapas II Tuban di depan halaman Kejari Tuban, Selasa (16/11/2021).
Berbagai barang bukti tersebut didominasi kasus Narkotika dan obat-obatan dari 100 perkara yang sudah disidangkan. 60 persen dari jumlah barang bukti tersebut berasal dari kasus narkotika baik berupa sabu, pil karnopen maupun ganja.
“Yang paling banyak kasus Narkotika,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiharto usai memusnahkan barang bukti.
Windhu menjelaskan pelanggaran hukum yang dilakukan para terdakwah yakni melanggar Undang-Undang penyalahgunaan Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan undang-undang Kesehatan.
“Kalau jumlah terdakwahnya lebih dari seratus. Karena ada yang satu perkara dua hingga tiga orang,” ungkap mantan Kasi Pidana Umum Kejari Lamongan ini.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari sejak setahun lalu, per November 2020-Agustus 2021.
“Sesuai pasal 270 KUHAP, bahwa Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang memiliki kekutan hukum tetap,” terangnya.
Sebatas diketahui, sejumlah BB yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu 34,32 gram, pil dobel L 16.931 butir. Kemudian 123 pil karnopen, 419,69 gram ganja kering.
Selanjutnya, 31 unit handphone, jamu kunci wasiat sebanyak 15.060 botol yang tidak memiliki izin edar, lalu 24.522 pil jamu kuat, serta dua buah selang spiral.