• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Velg motor yang dicuri oleh pelaku, Khoirul Mahmudi (48). (Foto: Humas Polres Malang)

Velg motor yang dicuri oleh pelaku, Khoirul Mahmudi (48). (Foto: Humas Polres Malang)

Curi Velg Motor Teman, Warga Asal Pakis Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id, Malang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis berhasil membekuk pelaku pencurian velg sepeda motor, Khoirul Mahmudi (48) di Perum Pakisjajar Permai, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (9/1/2020) dini hari tadi.

Khoirul bisa dibilang tak tahu diri. Bagaimana tidak, dua velg berwarna emas yang ia curi tersebut adalah milik teman satu indekos pelaku, yakni Rizky Amrullah (20).

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

Kejadian bermula ketika pelaku, Khoirul Mahmudi (48) yang juga tinggal sebagai penyewa kamar kos di TKP mencuri 2 buah velg bintang berwarna emas pada sekitar pukul 13.30 WIB Rabu (8/1/2020) kemarin.

“Harga dua buah velg tersebut kira-kira Rp 2.900.000,” terang Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Ainun menjelaskan bahwa ketika korban mengetahui velg milikna hilang, Rizky kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Pakis dan dilakukan lidik oleh Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit IV Opsnal Satuan Reskrim Polres Malang.

“Pelaku ditangkap pada Kamis sekitar pukul 01.30 dini hari di rumahnya Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” lanjut Ainun.

Dari penangkapan tersebut tak hanya ditemukan 2 buah velg motor ukuran 17 warga emas, tapi 2 buah smartphone, 1 buah nota tanda jadi velg, dan 1 unit sepeda sepeda motor merk Yamaha.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 900.000,” tutupnya. (Tugumalang.id)

 

Reporter: Rizal Adhi Pratama
Editor : Gigih Mazda

Tags: KriminalMalang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Goa Garba Nyai Purnani

Goa Garba Nyai Purnani

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID