Tugujatim.id, Malang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis berhasil membekuk pelaku pencurian velg sepeda motor, Khoirul Mahmudi (48) di Perum Pakisjajar Permai, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (9/1/2020) dini hari tadi.
Khoirul bisa dibilang tak tahu diri. Bagaimana tidak, dua velg berwarna emas yang ia curi tersebut adalah milik teman satu indekos pelaku, yakni Rizky Amrullah (20).
Kejadian bermula ketika pelaku, Khoirul Mahmudi (48) yang juga tinggal sebagai penyewa kamar kos di TKP mencuri 2 buah velg bintang berwarna emas pada sekitar pukul 13.30 WIB Rabu (8/1/2020) kemarin.
“Harga dua buah velg tersebut kira-kira Rp 2.900.000,” terang Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Ainun menjelaskan bahwa ketika korban mengetahui velg milikna hilang, Rizky kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Pakis dan dilakukan lidik oleh Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit IV Opsnal Satuan Reskrim Polres Malang.
“Pelaku ditangkap pada Kamis sekitar pukul 01.30 dini hari di rumahnya Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” lanjut Ainun.
Dari penangkapan tersebut tak hanya ditemukan 2 buah velg motor ukuran 17 warga emas, tapi 2 buah smartphone, 1 buah nota tanda jadi velg, dan 1 unit sepeda sepeda motor merk Yamaha.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 900.000,” tutupnya. (Tugumalang.id)
Reporter: Rizal Adhi Pratama
Editor : Gigih Mazda