• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Velg motor yang dicuri oleh pelaku, Khoirul Mahmudi (48). (Foto: Humas Polres Malang)

Velg motor yang dicuri oleh pelaku, Khoirul Mahmudi (48). (Foto: Humas Polres Malang)

Curi Velg Motor Teman, Warga Asal Pakis Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id, Malang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis berhasil membekuk pelaku pencurian velg sepeda motor, Khoirul Mahmudi (48) di Perum Pakisjajar Permai, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (9/1/2020) dini hari tadi.

Khoirul bisa dibilang tak tahu diri. Bagaimana tidak, dua velg berwarna emas yang ia curi tersebut adalah milik teman satu indekos pelaku, yakni Rizky Amrullah (20).

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Kejadian bermula ketika pelaku, Khoirul Mahmudi (48) yang juga tinggal sebagai penyewa kamar kos di TKP mencuri 2 buah velg bintang berwarna emas pada sekitar pukul 13.30 WIB Rabu (8/1/2020) kemarin.

“Harga dua buah velg tersebut kira-kira Rp 2.900.000,” terang Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Ainun menjelaskan bahwa ketika korban mengetahui velg milikna hilang, Rizky kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Pakis dan dilakukan lidik oleh Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit IV Opsnal Satuan Reskrim Polres Malang.

“Pelaku ditangkap pada Kamis sekitar pukul 01.30 dini hari di rumahnya Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” lanjut Ainun.

Dari penangkapan tersebut tak hanya ditemukan 2 buah velg motor ukuran 17 warga emas, tapi 2 buah smartphone, 1 buah nota tanda jadi velg, dan 1 unit sepeda sepeda motor merk Yamaha.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 900.000,” tutupnya. (Tugumalang.id)

 

Reporter: Rizal Adhi Pratama
Editor : Gigih Mazda

Tags: KriminalMalang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Goa Garba Nyai Purnani

Goa Garba Nyai Purnani

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID