Rabu, Januari 20, 2021
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Curi Velg Motor Teman, Warga Asal Pakis Dibekuk Polisi

Redaksi Penulis Redaksi
Agustus 27, 2020
in News
Curi Velg Motor Teman, Warga Asal Pakis Dibekuk Polisi

Velg motor yang dicuri oleh pelaku, Khoirul Mahmudi (48). (Foto: Humas Polres Malang)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

Tugujatim.id, Malang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis berhasil membekuk pelaku pencurian velg sepeda motor, Khoirul Mahmudi (48) di Perum Pakisjajar Permai, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (9/1/2020) dini hari tadi.

Khoirul bisa dibilang tak tahu diri. Bagaimana tidak, dua velg berwarna emas yang ia curi tersebut adalah milik teman satu indekos pelaku, yakni Rizky Amrullah (20).

Kejadian bermula ketika pelaku, Khoirul Mahmudi (48) yang juga tinggal sebagai penyewa kamar kos di TKP mencuri 2 buah velg bintang berwarna emas pada sekitar pukul 13.30 WIB Rabu (8/1/2020) kemarin.

“Harga dua buah velg tersebut kira-kira Rp 2.900.000,” terang Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Ainun menjelaskan bahwa ketika korban mengetahui velg milikna hilang, Rizky kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Pakis dan dilakukan lidik oleh Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit IV Opsnal Satuan Reskrim Polres Malang.

“Pelaku ditangkap pada Kamis sekitar pukul 01.30 dini hari di rumahnya Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” lanjut Ainun.

Dari penangkapan tersebut tak hanya ditemukan 2 buah velg motor ukuran 17 warga emas, tapi 2 buah smartphone, 1 buah nota tanda jadi velg, dan 1 unit sepeda sepeda motor merk Yamaha.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 900.000,” tutupnya. (Tugumalang.id)

 

Reporter: Rizal Adhi Pratama
Editor : Gigih Mazda

Tags: KriminalMalang
Previous Post

Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan di Malang Capai Rp 127 Miliar

Next Post

Goa Garba Nyai Purnani

Next Post
Goa Garba Nyai Purnani

Goa Garba Nyai Purnani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Polisi amankan barang bukti motor Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

November 19, 2020
one piece 991 one piece volume 97

Spoiler One Piece 991: Jack Tumbang, Kinemon Tebas Napas Api Kaido

Oktober 15, 2020
Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Agustus 27, 2020
biduan kena tipu

Modus Investasi Tembakau, Biduan Asal Malang Kena Tipu Rp 350 Juta

5
Kondisi pengungsian akibat erupsi Gunung Semeru. (Foto: BEN/Tugu Jatim)

Dua Desa di Lumajang Bertahan di Pengungsian Pasca-Erupsi Gunung Semeru

4
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

4
senjata api

Polisi Bekuk Sindikat Senjata Api di Malang, Sita Belasan Pucuk Pistol

3
Ilustrasi gempa bumi. (Foto: Pixabay)

Gempa M 5,5 Guncang Maluku Tenggara, Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 20, 2021
Ilustrasi foto hotel: Pixabay/Tugu Jatim

Saat Pandemi, Pajak Retribusi Hotel di Kabupaten Malang Justru Naik 2 Kali Lipat

Januari 20, 2021
RSUD Sosodoro Djatikoesomo Bojonegoro. (Foto: Instagram/RSUD Sosodoro Djatikoesomo Bojonegoro)

RSUD Sosodoro Djatikoesomo Bojonegoro Layani Rapid Test Antigen Lewat Drive Thru

Januari 20, 2021
Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono menerima bantuan Rp 300 Juta dari Persatuan Rumah Sakit BUMN Jawa Timur yang tergabung dalam Pertamina Bina Merdeka. (Foto: Dokumen/Pemprov Jatim)

Pemprov Jatim Kembali Salurkan Bantuan Rp 300 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Januari 20, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Go to mobile version
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications