• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi kenaikan UMK Bojonegoro. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi kenaikan UMK Bojonegoro. (Foto: Pexels)

UMK Bojonegoro Tahun 2022 Diusulkan Naik 0,6 Persen

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemkab melalui dinas perindustrian dan ketenagakerjaan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen. UMK Bojonegoro dari yang sebelumnya Rp 2.066.781,80 diusulkan naik Rp12.786. Artinya, UMK Bojonegoro tahun 2022 menjadi Rp 2.079.568,07.

Kasi Hubungan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Rafiuddin Fathoni menyebut, kenaikan UMK Bojonegoro diperoleh setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro.

You might also like

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM
Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM

Menurut dia, usulan besaran kenaikan UMK Bojonegoro sudah diperhitungkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dasar perhitungan bersumber dari data BPS semua. Terkait dengan penghasilan rumah tangga di Bojonegoro dan pertumbuhan ekonomi inflasi di provinsi,” jelasnya.

Selanjutnya usulan tersebut akan diserahkan kepada Pemprov Jatim untuk mendapat persetujuan, kemudian nantinya akan ditetapkan pada 30 November 2021.

Dia berharap meski kenaikan UMK kali ini hanya sedikit, tapi setidaknya perusahaan masih mampu bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

“Semoga dengan kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja meski tidak sesuai dengan harapan mereka (pekerja). Namun, setidaknya masih banyak perusahaan yang bertahan dan tidak ada lagi PHK massal,” tutupnya.

Sebelumnya pada 21 November 2021, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08.

Tags: Bojonegoro hari iniKenaikan UMKKenaikan UMK Bojonegoro 2022Pemkab BojonegoroUMKUMK BojonegoroUMK Bojonegoro terkiniUMK Kabupaten BojonegoroUpah buruhUpah minimum kabupatenUpah pekerja
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Next Post
Pesta tahun baru. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Jatim)

Menjelang Pesta Tahun Baru 2022, Artis Ibu Kota "Dilarang" ke Kota Batu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID