MALANG, Tugujatim.id – Setelah terjadi pencabulan hingga mengalami persekusi yang dilakukan pada anak panti asuhan di Kota Malang, Komnas Perlindungan Anak (PA) pun ikut angkat bicara terkait pelaku kekerasan seksual. Komnas PA mengatakan kekerasan seksual yang terjadi pada Kamis (18/11/2021) itu dinilai kejahatan di luar akal sehat manusia.
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, kejahatan yang dilakukan pelaku kekerasan seksual tersebut sangat merendahkan martabat kemanusiaan korban meski dilakukan oleh anak di bawah umur juga.
Sesuai UU RI No 11/2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Junto UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Arist menyebutkan, pelaku telah berusia 18 tahun maka patut dihukum dengan ancaman penjara tidak lebih dari 10 tahun.
Also Read
“Mirisnya, di antara 7 tersangka hasil konfirmasi kami ada yang berusia 13 tahun. Karena itu, kami harus sangat berhati-hati pendekatannya,” ujarnya pada Kamis (24/11/2021).
Dia mengatakan, pihaknya percaya Polresta Malang Kota akan adil dan bertindak cepat dalam penanganan kasus pelaku kekerasan seksual ini.
“Tapi, kami percaya bahwa Polresta Malang Kota akan bertindak cepat dan berkeadilan bagi korban,” imbuhnya.
Arist mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang dewasa, maka hukumannya bisa sampai dikebiri atau hukuman penjara seumur hidup.
“Kejadian ini terjadi karena ada salah asuh di rumah maupun di lingkungan anak itu berada. Itu anak panti kan. Pelaku dan seluruhnya ini ada yang mengalami pola asuh yang salah, harus ada evaluasi,” tuturnya.
Menurut dia, pemerintah harus hadir dalam mengawasi lingkungan panti asuhan hingga lingkungan pendidikan demi menjadikan suatu kota benar-benar kota layak anak.
“Jadi, di situ juga harus dibangun kesadaran masyarakat untuk perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas, itu penting,” ujarnya.