MALANG, Tugujatim.id – Catatan buruk semakin bertambah bagi perlindungan terhadap anak di Indonesia setelah kasus pencabulan hingga perundungan terjadi pada anak panti asuhan di Kota Malang, khususnya di Malang Raya. Selama Januari-November 2021, Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur (LPA Jatim) mencatat ada 308 kasus kekerasan terhadap anak. LPA Jatim menyayangkan hal tersebut.
“Laporan langsung ke LPA Jatim ada 100 kasus, dari media ada 208 kasus,” ungkap Sekretaris LPA Jatim Isa Ansori.
Di Kabupaten dan Kota Malang, ada sembilan kasus yang dicatat oleh LPA Jatim. Sedangkan untuk Kota Batu terdapat 10 kasus.
“Sehingga kasus di Malang Raya semuanya ada 19,” ujar Isa.
Berdasarkan angka tersebut, angka kekerasan pada anak di Malang Raya menyumbang 6% dari total kasus kekerasan anak di Jatim.
“Ini masih data sementara dari Januari-November 2021. Nanti Desember akan nambah lagi, tapi mudah-mudahan tidak ada kasus yang serupa,” ujar Isa.
Sementara itu, dari 308 kasus kekerasan yang terjadi di Jatim, 88 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Isa menyayangkan terjadinya kasus kekerasan pada anak, terutama yang dilakukan oleh orang dewasa.
“Orang dewasa kan seharusnya punya akal. Anak kecil tidak bisa disalahkan,” kata Isa.
Kekerasan pada anak dapat menimbulkan trauma yang membekas seumur hidup bagi para korban. Karena itu, semua pihak harus terlibat untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak, bukan hanya bergerak saat kasus sudah terjadi.
“Negara harus hadir di tengah anak-anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus dikerahkan. Undang-undang Perlindungan Anak juga harus diterapkan secara maksimal,” pungkas Isa.